Banjar | detakmedia.com
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo S.H., S.I.K., M.M. menyampaikan, pelaku berhasil ditangkap dalam kondisi kedua kaki terluka akibat terkena api. Selasa (25/10/2022).
“Bahwa pelaku P melakukan aksinya sendirian tanpa ada bantuan dari siapapun. Awal mula pelaku ini dapat ditangkap dari keterangan saksi sebanyak 10 orang. Kemudian yang menjadi petunjuk kami adalah mengambil dua rekaman CCTV yang ada di sekitar Tempat Kejadian Perkara,” jelasnya dalam konferensi pers di halaman Gedung Sat Reskrim Polres Banjar Kamis (27/10/2022).
Bayu menambahkan, dari rekaman CCTV yang ada, Penyelidik mendapat petunjuk dengan pakaian yang digunakan pelaku saat sebelum dan sesudah kejadian.
“Sehingga kita mendapatkan petunjuk untuk menyimpulkan ciri-ciri pelaku, pertama terkait dengan pakaian yang digunakan, dari sepatu pelaku P yang tertinggal di TKP, dan di CCTV pelaku P sebelum kejadian menggunakan sepatu dan setelah kejadian tidak menggunakan sepatu” dalam penjelasannya.
“Kedua petunjuk yang kita dapatkan dari CCTV memperlihatkan pelaku sebelum teejadinya pembakaran aula Pendopo dan membawa tentengan dan setelah kebakarnya pendopo Pelaku P melewati CCTV tidak membawa tentengan kantong plastik warna hitam,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan dan pendalaman team penyelidik tersebut mengerucut pada pelaku inisial P yang saat ini sudah ditangkap tersebut.
Dalam memperjelas bagaimana peristiwa perkara ini Sat Reskrim Polres Banjar telah melakukan pra rekonstruksi pada hari Rabu 26 Oktober 2022.
Bagaimana sehingga pelaku P terluka bakar pada kedua kakinya, sebelum kejadian terekam CCTV yang tak jauh dari lokasi pendopo. Pelaku P terlihat berangkat dari rumahnya dengan cara berjalan kaki mengenakan sepatu menuju ke TKP.
Sesampainya di TKP, pelaku kemudian menyiramkan bahan bakar yang telah disiapkan tersebut ke kursi sofa dan lantai, sehingga tanpa sepengetahuan pelaku P menginjak bahan bakar
Ketika pelaku P membakar pendopo dengan cara langsung menyalakan korek api dilempar ke lantai sehingga api mulai mrnyala dengan cepat mengenai sofa dan lantai.
Lanjutnya menjelaskan, karena bahan bakar yang digunakan cukup banyak sehingga berceceran di lantai kemudian api spontan mengenai sepatu pelaku dan sepatu pelaku P ikut terbakar.
Pelaku P akhirnya dengan sigap melepaskan kedua sepatunya, karena panik pelaku kemudian lari meninggalkan lokasi kejadian dengan cara melompati bagian pos jaga yang ada di depan pendopo.
Terkait motif pelaku, Kapolres Banjar mengatakan melakukan perbuatan tersebut masih proses pendalaman terhadap terduga pelaku.
“Namun menurut pengakuannya, motif pelaku melakukan hal tersebut karena yang bersangkutan merasa tidak diperlakukan dengan adil baik di lingkungan tempat tinggalnya maupun oleh masyarakat sekitar” ucapnya.
Pelaku P ditahan di Rumah tahanan Negara Polres Banjar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dijerat dengan Pasal 187 Ke – 1 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Suryatno)