Beltim | Detakmedia.com
Seorang Laki-laki berinisial SD alias Sar (30) warga asal OKI Sumsel berhasil dibekuk oleh Tim Rajawali Sat Reserse Narkoba Polres Belitung Timur yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Belitung Timur AKP Suroso, SH karena kedapatan memiliki sabu-sabu, pada Rabu kemarin (09 November 2022) pukul 20.50 Wib.
Pelaku tersebut diamankan oleh Tim Sat Reserse Narkoba Polres Beltim di Jln. Pergib RT 004/RW 002 Dusun Taruna Mulya Desa Lalang Kec. Manggar Kab. Belitung Timur.
Kasat Narkoba Polres Belitung Timur AKP Suroso, SH seijin Kapolres Belitung Timur AKBP Taufik Noor Isya, SIK kepada awak media membenarkan bahwa Tim Rajawali Sat Reserse Narkoba Polres Belitung Timur kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki warga OKI, Sumsel karena memiliki sabu-sabu sebanyak 12 (dua belas) paket siap edar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu 12 (dua belas) bungkus plastik bening yang berisi kristal berwarna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu, 4 (empat) bungkus plastik bening kosong, 1 (satu) buah pyrex kaca.
Kemudian 2 (dua) lembar kertas alumunium foil, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna mild berwarna putih, 1 (satu) unit handphone Merk VIVO berwarna biru, Tas selempang berwarna hitam bermerk FILA, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam dengan Nopol BN 2271 XJ.
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku ini sering melakukan transaksi narkotika di Kecamatan Manggar.
“Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan dan kami lakukan pengintaian di sekitar rumah kontrakan pelaku. Tidak lama kemudian, petugas kami menemukan SD Als Sar,” ungkapnya.
Tidak mau kehilangan jejak pelaku, kata Kasat Narkoba, petugasnya langsung membuntuti pelaku. Sampai di Jln. Pergib RT 004/RW 002 Dusun Taruna Mulya Desa Lalang Kec. Manggar Kab. Belitung Timur petugas langsung menyetop pelaku dan melakukan penggeledahan badan.
“Dari Hasil penggeledahan badan ditemukanlah 12 (dua belas) Paket sabu siap jual,” jelasnya.
Setelah itu, sambung Kasat, petugas langsung melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan dirumah Kontrakan pelaku tetapi disana petugas tidak menemukan tambahan barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling berat 20 Tahun Penjara.
“Kami dari Polres Belitung Timur mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkotika agar memberi informasi kepada petugas Kepolisian sehingga peredaran narkotika di Wilayah Belitung Timur dapat ditekan seminimal mungkin,” tutup AKP Suroso. (Tomy)