Bogor | Detakmedia.com
Pada hari Senin, 7 November 2022 telah berlangsung pembacaan putusan Sidang Praperadilan nomor : 10/Pid.Pra/2022/Pn. Cbi dengan SUHENDRA sebagai PEMOHON dan KEPALA KEPOLISIAN RESOR BOGOR sebagai TERMOHON.
Suhendra sebagai pemohon melalui kuasanya Kantor Hukum ATS Law Firm Jakarta Pusat, mengajukan dalil bahwa tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pada sidang putusan, Hakim Praperadilan memberi putusan: *Menolak permohonan praperadilan pemohon.*
Sesuai keterangan tertulis Humas Polres Bogor, Pertimbangan hakim menolak seluruh permohonan Suhendra antara lain karena Penyidik Polres Bogor sudah bekerja secara prosedural dan memberikan hak pemohon dengan memeriksanya sebagai saksi dan melengkapi dua alat bukti sebelum akhirnya menetapkan Suhendra sebagai Tersangka.
Selain itu saksi yang di ajukan oleh Pemohon tidak ada yang mendukung dalil permohonannya. Bahkan bukti surat yang di ajukan pemohon juga memperkuat dalil Termohon yang menjelaskan bahwa pemohon sudah diberikan hak-hak hukumnya.
Berkenaan dengan putusan praperadilan tersebut, Pejabat Kementrian PPPA, Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Robert Parlindungan Sitinjak mengapresiasi kinerja Sat Reskrim Polres Bogor yang selama ini telah profesional mengungkap perkara Ayah Sejuta Anak.
“Putusan ini membuktikan bahwa serangkaian tindakan Penyidik Polres Bogor dari awal penyelidikan hingga penetapan tersangka dan upaya paksa sudah sah dan professional. Selanjutnya Kementrian PPPA akan terus mengawal kasus ini sampai dengan persidangan nanti,” tegasnya. (Tom)