Banjar |Detakmedia.com

Satuan Narkoba amankan dua orang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan cara membeli, menerima jenis natkotika gol I jenis shabu, atau metamfitamina. Selasa (22/11/2022)

Dalam sandi Ops Antik Lodaya 2022, Operasi Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika serta zat adiktif ilegal lainya, berhasil mengamankan 2 orang ditempat yang berbeda.

Satuan Narkoba sebelumnya telah menerima informasi dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka diwilayah Banjar.

Tersangka KS dan SB diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan cara membeli, menerima jenis natkotika gol I jenis sabu, atau metamfitamina.

Bahwa dari tersangka KS disita barang bukti sebanyak 1bungkus plastok klip diduga narkotika golongan 1 jenis sabu berat bruto 1,26 gr, dari tersangka SB disita barang bukti sebanyak 1bungkus plastok klip diduga narkotika golongan 1 jenis sabu berat bruto 1,08 gr.

“Tersangka KS dan tersangka SB pada saat diamankan tanpa perlawanan oleh Satuan Narkoba Polres Banjar atas kepemilikan sabu,”ungkap Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo, S.H., S.I.K., M.M. didampingi Kasat Narkoba AKP Kusyata S.H. ada saat Konfrensi pers tadi siang, Selasa (22/11/2022).

Menurut Kasat Narkoba Kedua tersangka  rencana narkoba golongan l jenis sabu tersebut dikonsumsi dan akan diedarkan sendiri oleh Tersangka dan masih dalam proses pendalam akan perkara tersebut.

“Modus operandi Tersangka KS dan SB dengan membeli, menerima  Narkoba golongan l jenis sabu tersangka memiliki, menyimpan atau menguasai.

Saat ini Tersangka KS  dan SB ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Banjar untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Tersangka KS dan KD dijerat dengan pasal 114 ayat (1)  dan atau pasal 112 ayat (1)  Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. (Suryatno)

Loading

By redaksi