Bogor|Detakmedia.com
Polsek Cileungsi Polres Bogor berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar Narkotika jenis sabu dalam operasi Antik Lodaya 2022 yang di gelar pada, Senin malam (21/11).
Keterangan tertulis Humas Polres Bogor, dari dua orang pelaku berinisial IZ (33) dan HA (32) tersebut Polsek Cileungsi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus kecil sabu dengan berat, 0,15 gr sebanyak 2 bungkus, 0,16 gr dan 0,12 gr, 1 buah timbangan, 1 buah bong.
Kemudian 3 buah pipet kaca, 14 buah sedotan kecil, 63 klip plastik bening ukuran kecil, 2 buah plastik ukuran sedang, 1 buah gunting, 2 buah handphone, 2 buah kendaraan roda dua, dan 2 buah narkotest dengan hasil positif.
Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan bahwa dari pengungkapan terhadap para pelaku ini berawal dari informasi yang kita dapat terkait adanya Lokasi yang di jadikan tempat jual beli Narkotika.
“Kami yang langsung melakukan penyelidikan terakait laporan tersebut awalnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial IZ di perumahan ARTIS di wilayah Desa Bojong Kecamatan Klapanunggal berikut barang bukti berupa sabu seberat 0,16 gram,” ungkap Kompol Zulkarnaen.
Kapolsek menjelaskan, dari penangkapan pelaku IZ ini kemudian pihak kepolisan melakukan penyelidikan kembali dan mengarah pada sebuah rumah yang masih berada di perumahan Artis.
“Dan kita dapati seorang pria berinisial HA Dengan barang bukti 3 (tiga) buah bungkus sabu, alat hisap sabu, plastik klip, tumbang dan pipet kaca,” terangnya.
“Atas perbuatannya kedua pelaku ini akan kita kenakan pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun Penjara,” tutup Kompol Zulkarnaen, SH, SIK, MIK selaku Kapolsek Cileungsi Polres Bogor. (Tom)