Tanah Datar I, Detakmedia com

Peraturan pemerintah no 44 tahun 2012 mengatur tentang pungutan yang dilakukan sekolah dimana satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat melakukan atau menggalang sumber dana pendidikan, namun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan dan jika sudah terjadi pungutan tersebut maka satuan pendidikan diwajibkan untuk mengembalikan pungutan tersebut kepada orangtua atau wali murid. Namun praktek pungutan masih saja terjadi walaupun pemerintah telah membuat peraturan presiden (perpres) nomor 87 tahun 2016 tentang saber pungli.

MTs Negeri 10 Tanah Datar Sumatera Barat dibawah jajaran Kementerian Agama melalui Komite Sekolah diduga melakukan pungutan iuran komite sekolah kepada orangtua atau walimurid sebesar Rp. 300.000,- berdasarkan bukti satu lembar kwitansi yang diterima Detakmedia com belum lama ini.

Meskipun pungutan iuran komite sekolah ini tidak ada penolakan secara prontal dari orangtua atau wali murid kepada pihak Komite Sekolah dan pihak sekolah, namun kenyataannya masih ada satu atau dua orang tua yang keberatan dan meskipun sudah dilunasi pembayaran iuran tersebut.

Salah seorang orang tua siswa kepada Detakmedia.com Senin (05/12) menyebutkan, bahwa pihaknya telah melakukan pembayaran dengan nominal Rp.300.000 dan dibuktikan dengan kwitansi, pihaknya jelas tidak keberatan namun mungkin pihak lain (orang tua siswa lain-red), ada yang keberatan tapi sulit untuk menolak. “Kita tidak keberatan, buktinya kita ikut membayar, tapi bagaimana dengan orang tua yang lain, takut untuk menolak, tapi justru keberatan”, kata salah seorang orang tua siswa yang tidak mau disebutkan namanya.

Diketahui, bahwa kegunaan iuran tersebut untuk biaya pembangunan /renovasi mushallah di lingkungan MTs Negeri tersebut, serta perbaikan pagar sekolah, ujar orangtua murid yang membayar tersebut.

Dikonfirmasi media ini dengan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad), Helmi Zuldi, yang bersangkutan justeru terkejut karena disekolah ada pungutan untuk siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri 10, namun jika yang melakukan pungutan iuran tersebut pihak Komite, itu diluar kewenangan jajarannya. ” Kalau sekolah tidak mungkin melakukan pungutan, tapi kalau Komite itu mungkin saja, karena diluar pengetahuan kami”, kata Helmi.

Saat dikonfirmasi dengan Kepala Sekolah, Senin (05/12), Kepala Sekolah MTsN 10 Rika Maria mengatakan hal yang sama, bahwa yang melakukan pungutan adalah Komite Sekolah bukan dari pihak Sekolah, silahkan konfirmasi dengan pihak Komite. ” Coba tanya langsung sama pak Nasril Ketua Komite Sekolah Pak”, kata Rika Maria.

Dan Kepala sekolah juga tidak mau menjelaskan atas dasar apa komite sekolah melakukan pungutan kepada orangtua murid atau wali murid karena komite sekolah bisa melakukan pungutan tersebut juga seharusnya atas persetujuan kepala sekolah dan tidak boleh melakukan sesuatu hal tanpa ada persetujuan.

Disampaikan kepada Rika Maria, bahwa pada kwitansi penerimaan iuran tersebut ditandatangani oleh salah seorang tenaga honorer MTsN 10, dan khawatir ada indikasi keterlibatan sekolah dalam iuran Komite tersebut, namun hal itu dibantah Rika Mariah, bahwa itu kebetulan karena orang tua siswa tidak menemui pihak Komite, dan tanda terima diberikan oleh tenaga honorer tersebut kata Kepsek Rika.

Sementara itu saat dikonfirmasi juga dengan ketua Komite Sekolah Nasril, terkait masalah pungutan terhadap siswa yang disebut dengan Iuran Komite Sekolah, Nasril menjelaskan bahwa ini namanya iuran, bukan pungutan, dan semua ini sudah berdasarkan kepada keputusan rapat komite, namun hal ini tidak disebutkan jumlah nominal iurannya, tergantung kesanggupan orang tua siswa, katanya.

Namun jika ada yang merasa keberatan untuk tidak membayar juga tidak masalah, karena ini bersifat iuran sukarela, kata Nasril menambahkan.

Saat ini uang yang sudah terkumpul dari iuran siswa tersebut berdasarkan laporan bendahara komite lanjut Nasril berjumlah Rp.11 juta lebih kurang. ” Kita tidak memaksa tentang iuran ini, namanya sukarela, ya berapa sanggup membayar”, kata Nasril. Ketika dikonfirmasi tentang kwitansi senilai Rp.300.000 yang telah disetor oleh orang tua siswa, Nasril mengatakan, mungkin itu kesanggupan dari orang tua siswa terkait, kata Nasril mengakhiri.

Perlu diketahui bahwa kata Iuran berdasarkan Kamus Bahasa Indonesia adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh seseorang, artinya seseorang secara teratur akan memberikan sejumlah uang yang sudah ditetapkan kepada penerima.

Sementara pemerintah sudah jelas jelas melarang dan tidak memperbolehkan adanya pungutan kepada orangtua siswa atau wali murid dengan dalih apapun karena semuanya sudah dibiayai oleh pemerintah, untuk itu diminta kepada Dinas Pendidikan untuk menanyakan kepada kepala sekolah tersebut atas dasar apa komite sekolah bisa melakukan pungutan kepada orangtua siswa atau wali murid   [B-eM).

Loading

By redaksi