Ketua IPSM Lampung Roswati Purwantari M.Pd Mendampingi Kadissos Provinsi Lampung Dalam Pemberian Bantuan Sosial Tunai.

Tanggamus – Detakmedia.com
Pemberian bantuan sosial tunai dalam rangka mengatasi dampak harga BBM dan inflasi yang bertempat di Lembaga Pemasyarakat kelas IIB Kota Agung, (5 januari 2022)

Hadir dalam kegiatan,
Kepala dinas sosial provinsi lampung bpk DRS. Aswarodi, pegawai bank lampung kota agung, ketua IPSM Lampung Roswati Purwantari M.Pd, Kasibinadik LP Kotaagung Aryo Peratama Amd,p,Sh,Mm, beserta Staf keegawaian.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung mengatakan, Bantuan sosial tunai yang bersumber dari alokasiApbd Provinsi Lampung, ini arahan dari Pemerintah Pusat yang tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 134 tahun 2022 di luncurkan dalam rangka mengatasi dampak dari harga BBM dan Inflasi, “jelasnya nya

Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan 10,821,750,000.- untuk 14407 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan tanggal 23 desember 2022 batas ahir pendistribusian, namun karena masih banyak KPM yang belum menerima, sehingga Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang jadwal sampai tanggal 6 januari 2023, “katanya

Kami Dinas Sosial dalam rangka ingin memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran, tepat jumlah, dan waktu pendistribusian, sehingga kita melaksanakan Rod Show keliling di 15 kabupaten kota.

Bagi masyarakat yang belum mengambil, kami menghimbau untuk segera mengambil nya di kantor Bank Lampung di daerah masing masing, dan bagi yang berkendala karena Bank Lampung tidak bisa di wakilkan, itu kita lakukan pengantaran, misalnya yang di Lembaga Pemasyarakatan (LP) , Lansia tunggal, disabilitas, dan sakit tidak bisa di wakilkan, itu juga kita lakukan pengantaran langsung, “ungkapnya

Dilanjutkan Kadissos Lampung, Sedangkan untuk daerah daerah terisolir seperti di pulau Legundi, pulau Sebesi, kita juga lakukan pengantaran langsung dan supaya kita bisa memastikan masyarakat yang punya keterbatasan tidak bisa menerima bantuan langsung, “paparnya

Kami juga menginformasikan kepada KPM yang belum mengambil, supaya tanggal 6 januari batas ahir jam 17:00 di Bank Lamung, apabila sampai batas ahir masih belum di ambil, maka mekanisme nya sesuai ketentuan kerja sama dengan Bank Lampung, maka anggaran itu kita kembalikan menjadi silfa ke kas daerah, “pungkasnya. (Masri Sp)