Kab. Bogor _ Pelaporan kasus dugaan penjualan tanah milik orang lain seluas 4.800 m2 oleh JAZ alias Kopral yang saat ini menjabat Kepala Desa Selawangi Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor yang ditangani Polres Bogor masih terus berlanjut.
Seperti diberitakan sebelumnya, masalah ini telah dilaporkan oleh pemilik tanah Endang melalui kuasa pelapor Bohman Silaen ke Polres Bogor dengan Nomor LP/B/152/III/JBR/2020 tertanggal 31 Maret 2019.
Kepada awak media kuasa pelapor Bohman Silaen menyatakan bahwa penyidik Polres Bogor akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap pihak-pihak terkait termasuk penjual tanah yang mengaku antara lain pemilik lahan adat AK, Mantan Kades Selawangi A dan YY juga JAZ yang saat ini menjabat Kades pasca hasil pemeriksaan JAZ hari Sabtu lalu (21/1/2023).
Silaen mendapatkan informasi dari penyidik bahwa lamanya penanganan kasus penjualan tanah tersebut disebabkan banyaknya orang-orang yang terlibat, karena lahan sempat diperjualbelikan lagi dengan status alih garap dan menunggu hasil pemeriksaan status tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Lanjut Silaen, pihaknya selalu memantau perkembangan penanganan oleh penyidik Polres Bogor tersebut.
“Saya juga telah meminta perhatian dengan berkirim surat ke Kapolres dan Kabareskrim Polri untuk mendapat perhatian, harus ada kepastian hukum apalagi dalam hal ini terduga pelaku adalah pejabat pemerintahan” tegas Silaen kuasa pelapor objek kasus sengketa Lokasi tanah Blok Nagrog Letter C No. 1443 Desa Selawangi
Awak media yang mencoba menghubungi JAZ untuk konfirmasi melalui beberapa nomor selulernya sampai berita ini dinaikkan belum merespon.
(Tom)