Klapanunggal – Detakmedia.com
Seorang pelaku penjambretan handphone berhasil diamankan Polsek Klapanunggal Polres Bogor dalam gelaran operasi jaran yang digelar pada Rabu tanggal 22 Februari 2023. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan satu buah motor yang digunakan pelaku melakukan aksinya.
Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi ,.S.I.K ,.M.M Menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin 20 Februari 2023, Yang mana pada saat itu korban yang mengendarai sepeda motor dimana di Pepet oleh pelaku yang juga mengedarai sepeda motor, Yang kemudian pelaku ini langsung mengambil handphone milik korban yang di simpan pada bagian dasbord. (Ket tertulis Humas Polres Bogor 23/2/2023)
“Dari penyidikan yang kami lakukan terhadap pelaku Sdr. R (31) dalam melakukan aksinya dia tidak sedirian melainkan dengan seorang temannya berhasil kabur, hingga saat ini masih dalam pengejaran pihak Polsek Klapanunggal.
Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara”, Ungkap Kapolsek Klpanunggal AKP Irrine Kania Defi.
(Tom)