Bogor _ detak
Dalam gelaran Operasi Jaran, Polsek Klapanunggal Polres Bogor kembali berhasil ungkap pelaku kasus pencurian, yakni pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sering beraksi di wilayah Kecamatan Klapanunggal.
Dari Dua orang pelaku yang berhasil di amankan yakni Sdr. U (43) dan Sdr. S (51) Polsek Klapanunggal berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendraan roda dua, tujuh buah mata kunci, dua buah mata kunci dan satu buah obeng. (Ket.tertulis Humas Polres Bogor 24/2/2023)
Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi S.I.K,. M.M mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikkan yang di lakukan Polsek Klapanunggal bahwa kedua orang pelaku ini mengaku telah melakukan lima kali aksi pencuriannya di lima lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Klapanunggal.
“Jadi para pelaku ini dalam melakukan aksinya mengincar motor-motor yang terparkir di area parkiran toko atapun halaman rumah”, ungkap AKP Irrine Kania Defi
Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) butir 3,4 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP , dan atau pasal 481 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara”, tutup Kapolsek Klapanunggal Polres Bogor AKP Irrine Kania Defi.
(Tom)