Musi Rawas – Detakmedia.com
Seakan-akan tak kenal lelah dan patut diacungkan jempol kepada, Bhabinkamtibmas Polwan “Cantik” Polsek Terawas, Polres Musi Rawas, Polda Sumsel, Briptu Selvi dan Briptu Melvi.
Betapa tidak, kali ini Polwan “Cantik” ini kembali melaksanakan fungsi sebagai abdi negara sekaligus aparat penegak hukum, dimana keduanya, melakukan kegiatan Problem Solving (kemampuan menemukan masalah dan memecahkannya dengan baik).
Polwan ini melakukan pembinaan kepada anak-anak di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, yang diduga terlibat melakukan pencurian buah kelengkeng dirumah warga berinisial, SO.
Diketahui keempat anak-anak tersebut berinisial, BS, NR, RO dan RS. Keempatnya diduga melakukan aksinya diperkarangan rumah SO, di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu (4/3/2023).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kapolsek Terawas, AKP Nastain didampingi Briptu Selvi dan Briptu Melvi saat dikonfirmasi sekitar pukul 14.30 WIB, Sabtu (4/3/2023).
“Tadi siang, sekitar pukul 13.00 WIB, kedua Polwan Polsek Terawas yakni Briptu Selvie dan Briptu Melvi, melakukan sekaligus menerapkan Problem Solving, berupa pembinaan kepada anak-anak di Kecamatan STL Ulu Terawas, yang diduga terlibat melakukan pencurian buah kelengkeng dirumah warga berinisial, SO,” kata kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, diketahui hal tersebut terjadi lantaran keempat anak-anak yakni berinisial BS, NR, RO dan RS, karena melakukan pencurian buah kelengkeng milik warga berinisial SO.
Oleh sebab itu, melakukan upaya pembinaan terhadap keempat anak-anak tersebut melalui surat perjanjian dan disaksikan langsung oleh SO beserta orang tua wali keempat anak-anak tersebut.
“Hal ini dilakukan, tidak lain bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan melalui pendekatan secara kekeluargaan, jangan sampai dibawa kerana hukum. Apalagi anak-anak ini masih usia muda, dan masa depannya masih panjang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, adapun hal tersebut diwujudkan dengan dilakukan pembuatan surat perjanjian, yang isinya, pertama tidak akan lagi melakukan perbuatan mencuri dalam bentuk apapun, kedua tidak akan keluar rumah pada malam hari batas waktu 21.00 WIB.
Dan, ketiga apabila melanggar perjanjian, maka bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku dan UU yang berlalu di Indonesia.
“Surat perjanjian tersebut disaksikan oleh keempat anak tersebut, orang tua wali, SO, kades dan anggota Polsek STL Ulu Terawas,” tutupnya. (Sumarno)