Akibat survey tensi politik panas,jawaban dari KPU kota Banjar dan Kesbangpol begini

Banjar | detakmedia.com

Beredarnya hasil survey dari salah satu perguruan tinggi dikota Banjar,mengembangkan opini penggiringan politik,untuk tidak salah tanggap ini jawaban dari beberapa tokoh,Kamis (09 Maret 2023).

Detakmedia.com membedah persoalan politik yang memanas dengan meminta penjelasan terhadap Kesbangpol kota Banjar dan KPU kota Banjar.

Pertanyaan terkait polemik survey yang dilakukan oleh STISIP BP dengan pertanyaan yang disodorkan :

– apakah KPUD kota Banjar / Kesbangpol mengeluarkan rekom terkait polling Cawalkot yang diselenggarakan STISIP BP
– kalau ada siapa yang meminta rekom tersebut,kalau tidak ada ! apa langkah yang akan diambil KPUD kota banjar untuk hal tersebut?
– apakah ada kejelasan siapa saja yang menjadi peserta dalam polling Cawalkot tsb?
– apakah hal tsb tidak menyalahi aturan baik administrasi atau pun pidana?
– apa harapan atau pesan dari kejadian tersebut?

Ketua KPU kota Banjar,Dani Danial Mukhlis S.pd menyampaikan terhadap detakmedia.com melalui sambungan WhatsApp

– KPU Kota Banjar tidak mengeluarkan rekom dan memang sebelumnya juga tdk ada permintaan rekom apapun dari pihak manapun terkait masalah yang ditanyakan.

Hanya, KPU Kota Banjar memang bermitra dengan STISIP BP, bahkan dengan seluruh Perguruan Tinggi yang ada d Kota Banjar dalan ruang lingkup sosialisasi, pendidikan pemilih dan penelitian.

– Tidak ada langkah apapun dari KPU Kota Banjar karena memang tidak ada kewenangan yang dimiliki KPU terkait hal tersebut, mengingat saat ini KPU sedang menjalankan tahapan PEMILU dan terlebih saat ini memang belum memasuki tahapan pemilihan kepala Daerah. Tahalan Pilkada baru akan dimulai sekitar awal tahun 2024.

– Ini kurang tau. Jika rujukanya regulasi KPU tidak ada kejelasan mengenai hal tersebut.

– Jika merujuk pada pasal 131 UU 8/2015. Justu survey adalah bentuk partisipasi masyarakat yang secara regulasi dibenarkan dan diperbolehkan. Hanya jika menyangkut ketentuan, apakah harus lapor ke KPU atau tidak, berlaku pada saat telah memasuki tahapan pilkada.

– Sementara tidak ada harapan dan pesan yang disampaikan khusus soal ini.

-Justru karena belum memasuki tahapan pilkada itu lah, pada akhirnya KPU tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan siapa saja pelaksana survey sebagaimana diatur pada pasal 132,tuturnya.

Hal senada pun disampaikan oleh kepala Kesbangpol kota Banjar,Dedi S.STP.,M.Si menyampaikan terhadap detakmedia.com

Kesbangpol tidak mengeluarkan rekomendasi terkait survey,tujuan diterbitkan SKP adalah sebagai bentuk tertib admnistrasi

bagi yang tidak mengajukan skp belum diatur di permendagri 3 th 2018.

dibanjar yang mengeluarkan SKP dari Dinas perijijnan atas rekomendasi dari tim salah satunya dari kesbangpol, kedepan kita upyakan/sosialisasikn bersama agar permendagri ini bisa diketahui oleh siapapun yang bermaaksud akan meneliti dikota banjar sehingga mereka tertib admnstrsi mengajukan dulu SKP,ucapnya.

Tokoh pemerhati pun menyampaikan bentuk masukan terhadap para pihak yang terkait,sebut saja Fadlan seorang pemerhati,beliau menyampaikan bahwa hal yang seperti ini harusnya diredam.

Karena itu bisa saja jadi pemicu panasnya tensi politik sebelum waktunya,selain itu ketika para pihak yang merasa menyelenggarakan survey lebih memahami kultur karena mereka para intelektual leader yang harusnya menjadi panutan.

Ketika diperbolehkan pun harus mendasari pada validasi data yang real jangan seolah data dari responden tersebut tidak dapat dijabarkan.

Harapan semoga menjelang pilkada 2024 dikota Banjar dapat saling menjaga bentuk kondusifitas dikota Banjar yang kita cintai,pungkasnya.
Suryatno