Belitung, Detak Media.com
Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Tanjungpandan mendapatkan pemahaman hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen lewat program penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penyuluhan hukum dan sosialisasi terhadap siswa/siswi di SMPN 1 yang dihadiri kurang lebih 50 (lima puluh) siswa atau peserta didik baik para pelajar maupun dewan guru, bertempat di SMPN 1 Tanjungpandan, Jumat (5/5/2023).
Pada acara ini yang bertindak sebagai narasumber seizin Kepala Kejari Belitung Lila Nasution SH MHum adalah Kasi Intelijen MTR Anggoro SH MH dan Kasubsi Intelijen Wildan Akbar Rosyid beserta staf intelijen Kejari Belitung.
Kami mengambil tema pada penyuluhan hukum JMS ini adalah Kenakalan Remaja” yang meliputi tidak pidana Penyalahgunaan Narotika, Seks Bebas atau Pornografi, Bullying/perundungan dan Tawuran/Perkelahian Pelajar juga bahaya dari penyebaran paham Radikalisme dan Terorisme,” ujar Kasi Intelijen Anggoro kepada wartawan, Jumat (5/5).
Seperti diketahui, Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI
dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah.
Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitemen Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar,” sebutnya.
Hal ini dilakukan Kejari Belitung melalui langkah preventif serta persuasif Kejaksaan melalui penyuluhan langsung ke sekolah-sekolah baik di tingkat SD, SMP maupun SMA/MA pada khususnya
yang berada di wilayah Kabupaten Belitung. Yang kita berikan berupa pengenalan serta pembelajan
hukum sejak dini. Kami sangat mengharapkan dapat menekan angka pelanggaran hukum di masyarakat khususnya para pelajar di wilayah Kabupaten Belitung,” harap Anggoro. (Tomy)