Belitung | detakmedia.com
Pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 berdasarkan Surat perintah operasi Intelijen NO.SP.OPS-01/L.9.12/Dek.1/07/2023 yang mana setelah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan, Tim Penyelidik pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung menyimpulkan hasil dari operasi intelijen Yustisial tersebut ditemukan adanya peristiwa pidana dan Bukti Permulaan dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap penguasaan illegal sebuah fasilitas public (lapangan bola) yang terletak di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan berupa penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023 Tanggal 04 Januari 2023 yang diajukan oleh Sdr. Iwan Sahie selaku ahli waris atau anak kandung dari almarhum Simon Thesiadi kepada Lurah Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan berdasarkan Surat Izin Penegasan Hak Atas Tanah Negara/Adat Indonesia No. PHU.59/ADB/1972 tanggal 1 September 1972 dan S.U. No. 780/1951 tanggal 30 November 1937 atas bidang tanah fasilitas umum lapangan bola seluas ±8.236,725 M² atas nama Simon Thesiadi yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Daerah Kabupaten Belitung yang terletak di Jl. Bintara Dalam RT. 012/009 Lingkungan IV Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung;
Dengan ditemukannya adanya peristiwa pidana dalam pengumpulan data dan bahan keterangan serta ditemukannya alat Bukti Permulaan kasus dugaan Tipikor tersebut maka selanjutnya Tim Penyelidik pada seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung melimpahkan ke Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Belitung untuk selanjutnya dinaikan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. (Tomy)