Di Beltim Hanya Ada Satu Pelaku Usaha Tambak Udang Miliki Luasan 100 Ha Diwajibkan Miliki Amdal

Belitung Timur | detakmedia.com

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (DPMPTSPP) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menyatakan, hanya ada satu pelaku usaha tambak  udang vaname di Beltim yang memiliki luasan diatas 100 hektar (Ha) yang di wajibkan memiliki AMDAL, hal ini disampaikan saat tim media mengkonfirmasi terkait berita yang telah tayang di media, Kamis 24 Agustus 2023 berjudul ‘Terkait AMDAL Tambak Udang, Baru PT BAB Satu Satunya Perusahaan Yang Melibatkan DLH Beltim’.

Jika kita membuka informasi di OSS RBA, bahwa untuk Persetujuan Lingkungan pada perizinan berusaha tambak udang dengan nomor KLBI 03254 itu berdasarkan luasan kurang dari 10 hektar cukup dengan SPPL yang terbit otomatis, luas 10-100 hektar, dokumen lingkungannya adalah UKL/UPL dan untuk diatas 100 hektar dokumen yang dibutuhkan adalah AMDAL,” ungkap Plt Kepala DPMPTSPP Kabupaten Beltim, Harli Agusta ST kepada media ini, Sabtu (26/08/2023).

Dari data pelaku usaha tambak udang yang ada, Lanjut Harli, untuk luasan di atas 100 hektar hanya ada satu pelaku usaha yaitu PT. Berkah Akuakultur Bahari (PT BAB), selebihnya 7 Pelaku Usaha Tambak Udang hanya memiliki luasan dibawah 10 hektar, dan 10 Pelaku Usaha yang memiliki luasan di antara 10 – 100 hektar.

Kemudian Harli Agusta mengatakan, menanggapi permasalahan kegiatan penanaman modal saat ini, terutama makin banyak kegiatan berusaha budidaya Crusstacea (Udang Udangan) di Belitung Timur, menurutnya ada beberapa pelaku usaha yang melakukan kegiatannya tetapi belum memiliki perizinan yang lengkap.

Bahwa pada Undang Undang  Nomor 5 tahun 2021 untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan dasar Perizinan Berusaha dan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam meliputi Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung, dan Sertifikat Layak Fungsi,” jelasnya.

Kemudian, Kata Dia, ketentuan mengenai Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada masing-masing diatur dalam Peraturan Perundang Undangan di bidang tata ruang, lingkungan hidup, dan bangunan gedung.

“Dari 18 pelaku usaha tambak udang (sebelumnya data yang diberikan ke Tim Media ini dari DPMPTSPP Beltim 16 pelaku usaha) yang berada di Belitung Timur, ada beberapa perusahaan yang sudah langkap persyaratan dasarnya dan ada yang belum, namun ada beberapa perusahaan sudah melakukan kegiatan operasionalnya sebelum melengkapi perizinan berusaha dan persyaratan dasarnya,” ujarnya.

Selanjutnya, Harli Agusta mengatakan, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Belitung Timur tidak benar menghambat kegiatan Penanaman Modal Usaha Budidaya Udang Vaname , bahkan menurut Dia lagi, mereka memberikan pengawasan , pembinaan dan beberapa waktu lalu DPM PTSPP mengadakan Fasilitasi Kegiatan Usaha Berbasis Resiko Khusus kepada pelaku usaha tambak udang di wilayah Kabupaten Beltim untuk menyelesaikan atau menfasilitasi kekurangan secara administratif maupun secara teknis dalam rencana dan persiapan pelaksanaan kegiatan mereka dengan melibatkan OPD maupun instansi yang terkait dengan permasalahan para pelaku usaha, walaupun ada beberapa pelaku usaha yang tidak hadir.

Namun Pemerintah Kabupaten Belitung Timur juga mengingatkan agar pelaku usaha , maupun calon investor agar tidak melakukan kegiatan sebelum persyaratan dasar dan perizinan berusaha dilengkapi. (Tomy)