Kab. Bogor | detakmedia.com
Dewan Pendidikan (Wandik) Kabupaten Bogor menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Sosialisasi Pencegahan Perbuatan Melanggar Hukum dalam Tata Kelola Sekolah di Kabupaten Bogor”. Hal ini bertujuan agar seluruh elemen pendidikan dari tingkat Sekolah Paud, Dasar, Menengah, dan Kejuruan dapat memahami tata cara penyusunan RKAS (rencana kegaiatan anggaran sekolah), pelaksanaan, dan evaluasinya serta pertanggungjawaban pelaporan dalam kegiatan.
Selain itu, kegiatan ini didorong oleh masih banyaknya kebijakan-kebijakan sekolah dan komite sekolah yang tanpa disadari melanggar hukum yang ada serta masih banyaknya terjadi perundungan (bullying) di lingkungan sekolah. Hal tersebut merupakan suatu masalah yang harus segera dibenahi agar proses belajar mengajar dapat berjalan dengan lancar dan tidak tergangggu oleh hal-hal sebagaimana disebutkan sebelumnya.
Kegiatan ini dapat memberikan pemahaman bagaimana menyikapi tekanan dari berbagai sektor serta oknum-oknum yang membuat proses pembelajaran menjadi tidak kondusif serta menyebabkan iklim pendidikan yang tidak baik.
Kegiatan ini ditujukan kepada kepala sekolah, guru, dan komite sekolah serta tendik (tenaga pendidika) lainnya agar memahami perlindungan hukum dengan layanan konsultasi hukum melalui hotline service yang disediakan oleh Dewan Pendidikan dan Peradi Cabang Cibinong, yang dilaksanakan pada Kamis, 21 September 2023 Pukul 08.00-15.00 di Hotel Purnama Cipayung, Puncak, Kabupaten Bogor dan dihadiri oleh berbagai dinas di antaranya dari Dinas Pendidikan, Dinas Kominfo, PGRI, Peradi, dan pemangku kepentingan di bidang pendidikan lainnya.
Pengisi acara tersebut juga dibawakan oleh berbagai elemen di antaranya Kejaksaan Negeri Bogor, Polres Bogor, Inspektorat Kabupaten Bogor, Disdik Kabupaten Bogor, dan Peradi Cabang Cibinong.
Tujuan utama kegiatan ini dalah agar meminimalisir terjadinya perbuatan melanggar hukum di lingkungan sekolah yang berada di Kabupaten Bogor serta seluruh jenjang pendidikan di Kabupaten Bogor. (Irfan Lubis)