Belitung timur Detak media.com

Merebaknya tambang ilegal saat ini sudah tidak tergapai aparat penegak hukum, seakan tak tersentuh sama sekali padahal jelas dan terang terangan puluhan Rajuk apung tambang berada dalam lokasi alur sungai, gemuruh suara mesin mesin tambang rajuk ilegal membabat pinggiran hutan bakau dan sungai. Jumat(08/02/2024)

Dari pantauan media para penambang timah ilegal di Hutan Lindung (HL) dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Manggar dan belakang air PAM Desa Padang , Kecamatan manggar Kabupaten Belitung Timur masih terus beroperasi.

para penambang tersebut telah ditertibkan secara gabungan oleh aparat penegak hukum (APH) yang ada di Kabupaten Belitung Timur, pada Jum’at (08/05/2024) lalu.

khawatir terhadap keberlangsungan lingkungan kehidupan masyarakat sekitar, sangat prihatin melihat kelanjutan tambang ilegal di hutan lindung dan daerah aliran sungai di Desa Padang . Dampak negatif yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan masyarakat semakin memperburuk situasi.

Namun, kendati adanya peringatan dan penertiban yang dilakukan, tambang timah ilegal jenis rajuk di sungai HL dan DAS di Desa Padang.

Aktivitas ilegal penambangan di wilayah Hutan Lindung dan DAS melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancamannya minimal tiga tahun penjara dan denda minimal Rp1,5 miliar.

Kepada penegak hukum dan Pemda setempat untuk tegas bersikap tegakkan aturan Undang-Undang yang berlaku. Tidak pandang bulu baik penambang Rajuk tower dan penampung timah ilegal ini.(Tim)

Loading