Miris Dana Aspirasi Dari Anggota DPRD Kabupaten Ciamis Hanya Dapat Barang Bekas

Ciamis, Detak Media.com

Ada sebuah ke keprihatinan yang dinilai sangat mengkhawatirkan,ketika yang mengatasnamakan karangtaruna mendapatkan dana aspirasi berupa sound system bekas dengan nilai aspirasi sebesar Rp.30.000.000,- Ciamis,Senin(19 febuari 2024).

Adanya bantuan tersebut berasal dari anggaran dana aspirasi salah satu anggota dewan Ciamis, didasari dari ajuan dari perwakilan masyarakat yang mengatasnamakan karang taruna sub dusun dengan SK dadakan.

Saat mengkonfirmasi beberapa tokoh sebut saja indra menyampaikan terhadap pihak media,bahwa bantuan senilai 30 Juta tersebut awalnya ada bentuk pemangkasan sebesar 5 Juta.

Selain itu barang yang diterima oleh yang mendapatkan SK karangtaruna sub dusun tersebut adalah barang bekas.

Yang bikin masyarakat kecewa proposal atas nama karang taruna tapi yang menerimanya perseorangan tambah aneh.

Selain warga menolak dengan adanya bantuan tersebut sekarang ada informasi bahwa yang memangkas uang tersebut berdalih bahwa uang yang 5 Juta kurang itu hanya dipinjam kan sangat tidak wajarlah.

Harapan saya semoga ke depan tidak ada lagi hal yang demikian dengan mengatasnamakan masyarakat demi kepentingan pribadi.

Selain itu harap pemberi bantuan dapat lebih selektif dalam mengalokasikan bantuan agar tepat sasaran sehingga tidak bertabrakan dengan aturan hukum,pungkasnya.

Selain info dari warga keterangan tambahan dari fasilitator dengan inisial “i” yang memberikan penjelasan bahwasanya betul untuk desa kami yang berada di wilayah kecamatan Pamarican mendapatkan bantuan untuk pembelian sound system,tapi kaitan pemotongan anggaran dari total anggaran 30 Juta itu tidak benar sama sekali.

Saya memang melakukan peminjaman dan sudah mengembalikan uang yang dipinjam itu dikisaran empat juta lebih.

Kalau terkait barang itu kan penerima memang memiliki SK dari desa jadi tidak masalah.

Kalau ada masyarakat yang komplain ya silahkan soalnya saya rasa tidak ada penolakan dan tidak komplain masyarakat di wilayah sini,ucapnya.

Untuk ketentuan yang berjalan pihak anggota dewan belum dikonfirmasi karena adanya agenda pemilu 2024.

(Suryatno)