Cibinong, Detak Media.com
Sidang permohonan Praperadilan kasus tanah yang disangkakan kepada Adang dan H.Asep dengan pasal 385 dan atau 263 dan atau 266 dan atau 170 KUH Pidana atas sebidang tanah di Kp Parung Ponteng, Desa Tajur Kecamatan Citereup melawan Termohon Polres Bogor hanya dihadiri oleh kuasa hukum dari tersangka Alido & Partners dengan Hakim Tunggal Victor Suryadicta, S.H., M.H. dan Termohon Polres Bogor tidak hadir saat sidang hari ini di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (01/4/2024).
Pengacara pemohon yang hadir :
1. Ahmad Rivai N, S.H., M.M., M.H.
2. Bambang Wahyu, S.H., M.H
3. Yayan Suryana, S.H., M.H
Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 16 April 2024. Informasi yang diperoleh bahwa alasan ketidakhadiran pihak termohon (Polres Bogor) karena ada surat dari Polres yang menyatakan bahwa harus koordinasi dahulu dengan batuan hukum Polda Jawa Barat, ujar Muhamad Toyib.SH.,MH. kepada Media.
Dikatakan. Toyib.S.H.,M.H bahwa pihaknya melakukan permohonan praperadilan dikarenakan meyakini bahwa Kliennya adalah korban dari Mafia Tanah yang dimana pihak Termohon Polres Bogor juga tidak memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk dilakukannya penetapan tersangka terhadap klien kami.
“Karena yang dijadikan alat bukti berupa SHM kampung Parung Ponteng, desa Tajur, kecamatan Citeureup adalah masih atas nama almarhum ayahanda dari Klien Kami (Adang) dan belum pernah berubah hak kepemilikannya dan ditambah keterangan dari pihak Kantor Pertanahan yang melalui surat keterangan pendaftaran tanah juga menyatakan hal yang sama bahwa SHM tersebut masih atas nama almarhum Ayah dari klien kami. dimana hal ini pun sudah kami ajukan gugatan perdata sebelum adanya penetapan sebagai tersangka terhadap klien Kami,” ungkap Muhamad Toyib, S.H., M.H. selaku kuasa hukum tersangka. (Ika).