Babel, Detak media.com- Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan penambangan ilegal.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, kedua pelaku yang diamankan yakni berinisial N alias Nakmal dan Mu alias Sofian, Minggu (12/04/2024).
Keduanya diamankan di lokasi penambangan yang berada di Sungai Kolong Buntu Desa Nangnung, Sungailiat, Kabupaten Bangka,” kata Jojo, Senin (8/4/24) pagi.
Jojo menerangkan, kronologis penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat, terkait adanya kegiatan aktifitas penambangan Pasir Timah menggunakan Ponton Ti Apung di Sungai Kolong Buntu, Desa Nangnung.
Mendapati informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit Gakkum mencari kebenaran informasi.
Alhasil, Tim menemukan adanya 1 unit Ponton Ti Apung yang sedang melakukan aktifitas penambangan Pasir Timah.
“Setelah diberhentikan dan dilakukan interogasi terhadap para penambang bahwa kegiatan penambangan pasir timah tersebut tidak dilengkapi perizinan,” terangnya.
Usai diamankan, kedua pelaku beserta pasir timah hasil penambangan dan Ponton Ti Apung diamankan ke Kantor Dit Polairud Polda Kep Babel.
Kini kedua pelaku sudah dilakukan penahanan di Rutan Mako Polairud guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.***(Tomy)