Peristiwa

Resahkan Masyarakat, Polres Purwakarta Ringkus Dua Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Detak Media, Purwakarta-  Dua terduga pelaku jambret yang meresahkan warga di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta.

Dari keterangan pelaku, komplotan ini telah beraksi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Adapun dua pelaku yang diamankan yakni berinisial WS (34) dan IR (40), keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.

Mereka diringkus di salah satu rumah pelaku yang ada di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, pada Jumat, 17 Mei 2024.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, kedua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Pria yang akrab disapa Arwin itu menjelaskan, kedua terduga pelaku ini telah menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Purwakarta sebanyak dua kali.

“Pelaku adalah jambret yang akhir-akhir ini banyak meresahkan warga. Kedua terduga pelaku ini sudah dua kali menjalankan aksinya yakni di sebuah pos ronda yang ada di wilayah Desa Cikadu, Keamanan Cibatu, Kabupaten Purwakarta pada Jumat, 26 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB dan di sebuah Bengkel Tambal Ban Cibungur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta pada Selasa, 7 Mei 2024, sekira pukul 03.40 WIB,” ucap Arwin, pada Rabu, 22 Mei 2024.
Ia engatakan penangkapan para pelaku merupakan tindak lanjut setelah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan berbekal rekaman kamera pengintai CCTV.

“Kedua pelaku berhasil kita aman di rumah salah satu pelaku yang ada di wilayah Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta,” ungkap Arwin.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa Dus Handphone Realme C53 tipe RMX3760 warna Hitam.

Arwin menyebut, saat ini barang bukti dan pelaku diamankan di Polres Purwakarta guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.”Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat 363 KUHP, yaitu dengan ancaman pidan penjara paling lama 9 tahun,” ungkapnya.

Arwin menegaskan Satreskrim Polres Purwakarta akan terus melakukan langkah pencegahan seperti patroli dan sosialisasi untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Kami juga akan terus mengejar dan melakukan penegakan hukum terhadap siapapun yang menjadi pelaku tindak pidana,” tegas AKP Muchammad Arwin Bachar.(Anggiat.Htb/Usep)