Belitung Timur, Detak MEDIA.com – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Wakajati Babel), Riyono, resmi meluncurkan aplikasi “Si Santi Jajak Gede” pada Kamis (4/7) di Gedung Auditorium Zahari Mz.
Aplikasi ini merupakan aksi perubahan yang diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung Timur, Dr. Rita Susanti, sebagai bagian dari Diklat Kepemimpinan Administrator yang diikutinya.
Wakajati Babel Riyono mengapresiasi inovasi ini, menegaskan bahwa aplikasi “Si Santi Jajak Gede” merupakan langkah nyata Kejaksaan dalam bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung Timur untuk mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
“Saya selaku mentor mendukung sepenuhnya inovasi smart governance yang memfasilitasi desa untuk melakukan pelaporan yang akuntabel, transparan, dan efisien, serta memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan penyalahgunaan dana desa,” ujar Riyono dalam sambutannya.
Riyono menjelaskan bahwa peluncuran aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan pembangunan dan mengurangi kesenjangan antara desa dan kota.
Hal ini sejalan dengan Nawacita Presiden Joko Widodo yang salah satu poinnya menekankan pembangunan dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa.
Aplikasi “Si Santi Jajak Gede” diharapkan dapat mengasistensi aparatur desa dalam mengeksekusi program-program pemberdayaan ekonomi, sebagaimana program “Jaksa Garda Desa”.
Riyono berharap aplikasi ini dapat dijadikan contoh bagi pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Babel dalam mengoptimalkan pengawasan dan meningkatkan kapasitas aparatur desa.
Peluncuran ini dihadiri oleh Bupati Belitung Timur Burhanudin, Wakil Bupati Khairil Anwar, Kajari Belitung Timur Rita Susanti, Ketua DPRD Belitung Timur Fezzi Uktolseja, dan berbagai unsur Forkopimda lainnya.
Kepala perangkat daerah, termasuk Kepala Dinas Kominfo SP Kabupaten Belitung Timur Bayu Priyambodo, serta para camat dan kepala desa se-Belitung Timur juga turut hadir.
Pada acara tersebut, ditampilkan pemutaran video “Si Santi Jajak Gede” sekaligus sosialisasi pencegahan penyalahgunaan dana desa.
Sosialisasi ini mencakup penjelasan tentang korupsi dana desa dan strategi pencegahannya, termasuk pengertian korupsi, jenis tindak pidana korupsi, kualifikasi perbuatan sebagai tindak pidana korupsi terkait keuangan negara, suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, gratifikasi, hingga pengelolaan dana desa.
Bupati Belitung Timur, Burhanudin, menyambut baik peluncuran aplikasi ini. “Kami mengapresiasi peluncuran aplikasi ‘Si Santi Jajak Gede’ sebagai program perubahan Bu Kajari Beltim dan akan mengintegrasikannya untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik.
Program ini penting diterapkan sebagai upaya pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa,” kata Burhanudin, yang akrab disapa Aan.