Tanggamus, Detak Media.com – Rapat Paripurna Dalam Rangka Ada pun Agenda Rapat antara lain

1. Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah T.A 2023.
2. Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Tahun 2025-2045.
3. Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang :
– Pencabutan beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus.
– Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus. Bertempat di ruang sidang DPRD tanggamus, Jl. Urip Sumoharjo No. 1, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus Pada hari 00lll Jumat tanggal 7 juni 2024.

Hadir dalam Kegiatan tersebut Pj. Bupati Tanggamus (Ir Mulyadi Irsan, M.T) para forkopimda kabupaten tanggamus, para asisten, para Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Camat Sekabupaten Tanggamus, Insan Pers, Para Undangan.

Rapat dipimpin wakil ketua dewan 1 Irwandi Suralaga , dan di dampingi wakil ketua dewan 3 Kurnain serta diikuti 25 Anggota DPRD Tanggamus.

Irwandi menyampaikan Laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah tahun 2024 di nyatakan terbuka dan terbuka untuk umum.

Pj. Bupati Tanggamus (Mulyadi Irsan) dalam sambutanya menyampaikan Menyampaikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah.

Sedangkan Peraturan Daerah merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah. Mengingat betapa pentingnya penyusunan peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan otonomi daerah, dengan demikian kedudukan peraturan daerah dalam tatanan peraturan hukum nasional telah diakui, khususnya dalam hirarki peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait hal itu maka penyusunan peraturan daerah harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti. Selain itu, diperlukan pula tatanan yang tertib dalam menyusun peraturan daerah, mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pengesahan. Hal ini diperlukan penetapan kebijakan daerah untuk menjadi pedoman, yang memiliki legalitas yang kuat dalam pelaksanaannya.

Dan pada kesempatan ini kami akan menyampaikan nota pengantar terhadap 4 (empat) buah ranperda yang kami ajukan, yaitu : Penyampaian Ranperda pertama adalah : Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus.

Penyampaian Laporan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah yang kami sampaikan ini merupakan amanah Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dimaksud, dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.

Penyampaian Ranperda yang kedua adalah : Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2025-2045, Penyusunan RPJPD ini menjadi dokumen perencanaan pembangunan yang sangat strategis. Dokumen ini akan menjadi pedoman bagi kita semua dalam merancang dan melaksanakan pembangunan Kabupaten Tanggamus untuk 20 tahun ke depan. Oleh karena itu, penyusunan RPJPD harus dilakukan dengan cermat dan komprehensif, mencakup seluruh aspek pembangunan yang diperlukan untuk menjawab tantangan pembangunan mendatang. Penyusunan RPJPD 2025-2045 harus mampu menjawab tantangan utama yang kita hadapi, yaitu Megatren global, Bonus demografi, Perubahan iklim dan mitigasi bencana, Transformasi digital, dan Disrupsi budaya.

Penyusunan RPJPD Kabupaten Tanggamus Tahun 2025-2045 didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan:
1. Undang-Undang 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).
3. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang memberikan pedoman teknis penyusunan RPJPD dan menetapkan tata cara pengelolaan perencanaan pembangunan daerah.
4. Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045.

Dalam merencanakan masa depan, kita tidak boleh melupakan pencapaian masa lalu. Hal ini penting untuk mengetahui apa yang telah berhasil dicapai dan apa yang masih perlu ditingkatkan. Pada kesempatan kali ini akan saya sampaikan capaian dan target indikator kinerja makro sebagai tolok ukur keberhasilan pembangunan Kabupaten Tanggamus saat ini dan di masa mendatang antara lain Pertumbuhan Ekonomi, Indeks Pembangunan manusia (IKP), Presentase penduduk miskin, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), dan
Indeks Gini.

Beberapa pokok pikiran terkait dengan visi pembangunan Kabupaten Tanggamus yang akan kita tuangkan dalam RPJPD Kabupaten Tanggamus tahun 2025-2045. Visi yang telah kita sepakati bersama adalah “Tanggamus SMART 2045”, yakni Tanggamus yang Sejahtera, Maju, dan Berkelanjutan. Visi ini sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 yang mencerminkan harapan dan cita-cita kita untuk mewujudkan Kabupaten Tanggamus yang lebih baik di masa depan.

Untuk mewujudkan visi tersebut, kita telah merumuskan 8 Misi yang akan menjadi pedoman dalam setiap langkah pembangunan kita, yaitu:
1. Transformasi Sosial untuk Kesejahteraan Masyarakat;
2. Transformasi Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Inklusif;
3. Transformasi Tata Kelola untuk Pemerintahan yang Bersih dan Efektif;
4. Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang Menjunjung Supremasi Hukum;
5. Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi;
6. Pemerataan Pembangunan Kewilayahan yang Berkualitas dan Berkeadilan untuk Mengurangi Disparitas Wilayah;
7. Pembangunan Sarana dan Prasarana yang Berkualitas dan Ramah Lingkungan yang Berbasis Mitigasi Bencana;
8. Kesinambungan Pembangunan untuk Mengawal Pencapaian Tujuan Pembangunan.

Visi dan misi ini bukan hanya sekedar rencana di atas kertas, tetapi merupakan komitmen kita bersama untuk membawa perubahan yang nyata bagi Kabupaten Tanggamus. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh elemen masyarakat, para pemangku kepentingan, dan tentunya seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus untuk bekerja sama, bahu-membahu, dan memberikan kontribusi terbaik dalam mewujudkan visi Tanggamus SMART 2045.

Penyampaian Ranperda yang ketiga adalah: Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus. Bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/Per 1/2015, serta berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/434 B.III HK/2016 tentang Pembatalan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Umum beralkohol, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan umum beralkohol bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Penyampaian Ranperda yang keempat adalah: Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus.

Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022, merupakan Implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.

Adapun Ranperda yang kami ajukan ini seluruhnya telah masuk kedalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Tanggamus Tahun 2024.

Walaupun penyusunan Ranperda ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, namun Ranperda ini diperlukan masukan dan saran dari Dewan Yang Terhormat, demi kesempurnaan produk hukum yang kita berlakukan.

Sehingga nantinya dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus, yang Insha Allah akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah diKabupaten yang kita cintai ini.

Loading