Belitung Timur | Detak Media.com
Gantung. Bhabinkamtibmas Desa Lenggang Polsek Gantung Polres Belitung Timur, Briptu M Hari Primadi melaksanakan kegiatan problem solving perkara pencurian.
Kapolsek Gantung AKP Fajar Riansyah Pratama, S.T.K, SIK, MH seijin Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, SH, SIK, MH mengatakan, problem solving dilaksanakan dalam bentuk memediasi dua pihak yang berperkara, yaitu pihak korban IR (32Th) warga Desa Gantung, dengan pihak pelaku RS (14 th) anak dibawah umur yang terlibat perkara pencurian.
Mediasi dilaksanakan di Kantor Desa Lenggang Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur, Senin (02/09/2024) dan dihadiri Pihak korban, Pihak pelaku, bhabinkamtibmas Desa Lenggang, Bhabinkamtibmas Desa Gantung dan perangkat Desa setempat
Dari hasil mediasi, pihak pelaku bersedia bertanggungjawab atas perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak korban. Pihak pelaku berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, apabila mengulangi lagi, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sesuai ketentuan dalam UU sistim peradilan anak, perkara yg menyangkut anak dapat di lakukan penyelesaian diluar pengadilan.
“Dengan problem solving ini, para pihak sepakat damai, kerugian pihak yang dirugikan dipulihkan, dan yang terpenting, hubungan silaturahmi kedua belah pihak tetap terjalin,” kata Kapolsek.
“Selain itu Polsek Gantung juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kab Belitung Timur untuk melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan (pelaku),” Tambahnya.
Kapolsek juga menyampaikan, setiap warga yang mengalami masalah agar tidak sungkan menghubungi Bhabinkamtibmas Di Desa Setempat untuk dicari solusinya. (Tomy)