Belitung Timur | Detak Media.com
Polres Belitung Timur, berhasil mengamankan satu orang pencuri spesialis toko yang meresahkan warga Belitung Timur.
Pelaku berinisial MA (41) asal Bogor. Pelaku sudah beraksi di 3 lokasi toko/minimarket di wilayah Belitung Timur.
“Pelaku ditangkap saat hendak membobol minimarket Indomaret di Dusun Air Dekat Desa Simpang Pesak Kecamatan Simpang Pesak Kabupaten Belitung Timur pada Senin (17/10/2024) dini hari. Aksinya dipergoki karyawan indomaret dan akhirnya ditangkap bersama warga,” ujar Kasubsi PIDM Si Humas Polres Beltim Aipda Muchtarom.
Polisi yang mendapat laporan tersebut bergerak dengan cepat dan mengamankan pelaku di Mapolres Belitung Timur. Pelaku sempat diberi bogem mentah oleh massa yang geram atas tindakan pelaku .
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah 6 (enam) kali melakukan pencurian di wilayah Belitung Timur. Enam kali aksi pencurian itu dilakukan di 3 lokasi yang berbeda dan dalam rentan waktu tiga bulan terakhir.
Adapun, sasarannya ialah selalu toko. Modus yang digunakan untuk membobol lokasi pencurian juga sama, yakni dengan masuk lewat atap dengan cara buka seng memakai bor elektrik .
“Pelaku menggunakan bor elektrik untuk membuka atap lokasi toko atau kios yang diincarnya,” katanya.
Setelah berhasil membuka paksa, pelaku kemudian mengambil barang toko yaitu rokok. Pengakuan pelaku, barang-barang hasil curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni 640( Enam Ratus Empat Puluh ) Bungkus Rokok Merk Esse Change Juicy, 160 ( Seratus Enam Puluh ) Bungkus Sampoerna Milds, 40 ( Empat Puluh ) Bungkus Surya Besar, 10 ( Sepuluh ) Bungkus surya Kecil, 1 (Satu) Unit Motor Kawasaki KLX 150 Warna Orange Hitam Tanpa Plat Nomor Polisi, 1 ( Satu ) Buah Helm Warna Merah list Merah dan Biru Merk KYT, 1 (Satu) Buah Tas Hijau Tua List Hitam Bertuliskan AKSESMU, 1 (Satu) Unit DVR CCTV Warna hitam Merk HIKVISION yang menempel di Besi berwarna ABU-ABU, 1 (Satu) Buah Karung berukuran 50 kg berwarna putih, 1 (Satu) Buah Tas Sandang warna Hitam Merk POLO GIVES, 1 (Satu) Buah Dus Warna Cokelat bertuliskan Sampoerna, 4 (Empat) Helai Karton berwarna Cokelat berlabel Sampoerna, 1 (satu) Set Unit Intech Warna Hitam Merah, 1 (Satu) Buah Kalung warna Kuning Emas, 1 (Satu) Buah Gelang Warna Kuning Emas, 1 (Satu) buah Kartu ATM BRI, 1 (Satu) buah Kartu ATM MANDIRI, 1 (Satu) Buah Tas Kecil Warna merah bermotif Bunga Warna Ungu, dan 1 ( Satu ) Buah Palu Besar.
Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pidana Pasal 363 KUHP. (Tomy)