Belitung Timur | Detak Media.com
Kapolres Belitung timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe,S.H.,S.I.K.,M.H., pimpin langsung Konferensi Pers yang digelar di Mako Polres Belitung Timur pada Kamis, (26/09/2024). Dalam Konferensi Pers Kapolres Beltim di dampingi Kasat Reskrim,Kanit Tipiter,Kanit Pidum dan Humas Polres Belitung timur.
Kapolres Belitung timur AKBP lndra feri Dalimunthe,SH,SIK,MH dalam Konferensi Pers menjelaskan ”Berdasarkan hasil gelar perkara bersama Ditreskrimsus Polda Babel ditetapkan satu orang tersangka inisial KS (37 tahun) dimana KS ini merupakan orang yang bertanggung jawab dalam produksi timah batangan atau kepala produksi.” Ungkapnya.
Dimana tersangka akan panggil untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan sebagai tersangka dan melanjutkan apakah akan ada tersangka lain atau tidak nanti berdasarkan penyidikan atau keterangan dari tersangka dari hasil pemeriksaan,dan kasus sudah masuk ke tahap sidik.
AKBP Indra Feri Dalimunthe,SH,SIK,MH juga menjelaskan “terkait kasus ini tersangka di sangkakan dalam pasal 161 Jo.pasal 35 ayat (3) HURUF C dan HURUF G Jo.Pasal 104 Jo.Pasal 105 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara,Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun AKBP Indra Feri Dalimunthe,SIK,SH,MH,” ungkapnya. (Tomy)