Purwakarta | Detak Media.com

Pengecekan sarana dan prasarana pada tempat pelayanan publik yang ada di Polres Purwakarta baik di ruang layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terus dilakukan.

Hal itu dilakukan untuk memastikan tempat-tempat pelayanan terhadap masyarakat yang ada dilingkungan Polres Purwakarta sudah sesuai dengan standar layanan serta kegiatan pelayanan berjalan dengan baik.

Seperti yang dilakukan piket perwira pengawas (Pawas) Polres Purwakarta, AKP Dadang Supriadi, pada Senin, 30 September 2024.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Piket Pawas, AKP Dadang Supriadi mengatakan sesuai arahan pimpinan bahwa pengecekan sarana pelayanan publik dilakukan untuk mengetahui sejauh mana anggota Polri yang bertugas memberikan pelayanan terhadap masyarakat baik di SPKT, SIM dan SKCK betul-betul sudah mematuhi standar operasional pelayanan termasuk sarana dan prasarananya sudah sesuai dengan standar layanan publik atau tidak.

“Sebagimana arahan Bapak Kapolres Purwakarta, ini kita lakukan untuk memastikan tempat-tempat pelayanan kepada masyarakat yang ada sudah memenuhi standar atau belum, termasuk cara dan penampilan personel yang mengawaki dan fasilitas yang digunakan untuk melayani masyarakat ditempat layanan tersebut,” ungkap pria yang menjabat Kasat Lantas itu.

Menurutnya pengecekan pelayanan publik di Polres Purwakarta akan dilakukan secara berkala, hal ini untuk menghindari adanya pelanggaran anggota dan juga untuk mengetahui kekurangan-kekurangan baik sarana maupun proses pada saat melayani masyarakat.

“Kita akan terus meningkatkan pelayanan publik yang ada di Polres Purwakarta ini. Baik sarana dan prasarananya maupun kemampuan personel yang mengawaki sehingga kita dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan maksimal,” ucap Dadang. (Anggiat.Htb)

Loading