Belitung Timur | Detak Media.com

Tim gabungan dari Polres Belitung Timur, Samsat, Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja melaksanakan razia di Dispensasi Manggar, Rabu (23/10).

Razia itu dilakukan selama berlangsungnya Operasi Zebra Menumbing tanggal 14-27 Oktober 2024. Selama sembilan hari operasi itu berlangsung ditemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe melalui Kasat Lantas Polres Belitung Timur, Iptu Zody Andrian mengatakan sejak tanggal 14 Oktober 2024 hingga 23 Oktober 2024 (sembilan hari), Polres Beltim berhasil menindak ratusan pelanggaran, dengan mayoritas pelanggaran terkait penggunaan helm dan kelengkapan kendaraan

“Polres Beltim berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat dalam berkendara. Dalam operasi hari ini, Rabu(23/10) kami memberikan 190 teguran dan 43 tindakan langsung (tilang) kepada pelanggar lalu lintas,” ungkap Iptu Zody Andrian kepada Diskominfo SP Beltim.

Ia mengatakan pada pelaksanaan operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, seperti kelengkapan identitas (SIM dan STNK) dan kelayakan kendaraan. Selain itu, petugas juga memberikan sanksi tegas berupa tilang kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Kapolres mengajak kepada semua masyarakat untuk berupaya untuk menurunkan jumlah kecelakaan lalu lintas.

Guna mengantisipasi terjadinya laka lantas, Polres Beltim melakukan penyebaran informasi melalui pamflet/brosur kepada masyarakat Beltim.

Isinya sebagai berikut:

1. Pastikan kondisi tubuh dalam keadaan prima sehat jasmani dan rohani (tidak mengantuk, tidak lelah dan jangan mabuk).

2. Pastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik dan layak jalan serta perlengkapan kendaraan terpasang dan berfungsi (spion, lampu, rem, lampu sign)

3. Gunakan helm yang berstandar SNI dan pakai sabuk pengaman.

4. Dilarang berboncengan tiga.

5. Dilarang melawan arus dan menerobos lampu merah.

6. Jangan ngebut, hati-hati keluarga menunggu di rumah.

7. Dilarang membawa kendaraan dengan muatan berlebihan.

Disisi lain, Yudi Hartanto selaku Kasubag TU Samsat Beltim mengatakan razia gabungan yang digelar, pihaknya membuka layanan Samsat Beltim untuk mempermudah pengendara yang ditilang termasuk yang berkonsultasi.

“Tim gabungan yang melakukan razia, telah menjaring puluhan kendaraan baik motor maupun mobil karena tidak bawa SIM, STNK dan bentuk pelanggaran lainnya. Yang bayar ditempat sebanyak 14 unit R2 dan R4 dengan penerimaan Rp 9.932.500,” ungkap Yudi. (Tomy)

Loading