Purwakarta | Detak Media.com
Polres Purwakarta dalam hal ini Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) menggelar sosialisasi hukum potensi tindak pidana pada perusahaan pembiayaan di FIF Group Cabang Purwakarta, Pada Rabu, 13 November 2024.
Dalam kegiatan yang digelar di Hotel Intan Purwakarta itu, Satreskrim Polres Purwakarta faktor terjadinya penyebab kejahatan, dasar hukum, fungsi, tujuan, peran serta tugas kepolisian. Kemudian tindak pidana dalam KUHP dan tindak pidana khusus jaminan fidusia.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Reskrim, AKP M Arwin Bachar menyampaikan, kegiatan penyuluhan hukum yang digelar merupakan kegiatan rutin yang digelar Satreskrim Polres Purwakarta dengan tujuan memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan karyawan FIF Group Cabang Purwakarta tentang tindak pidana dalam KUHP dan tindak pidana khusus jaminan fidusia,” ungkap pria yang akrab disapa Arwin itu.
Kasat mengajak semua peserta untuk taat dan patuh terhadap semua perundangan-undangan dan peraturan yang berlaku, termasuk peraturan atau prosedur yang berlaku di perusahaan.
“Mematuhi peraturan adalah bukti warga negara yang baik. Jangan pernah melakukan pelanggaran, karena dengan melanggar akan berimplikasi adanya penegakan hukum yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun perusahaan,” ucap Arwin.
Dalam sosialisasi ini, berbagai macam potensi pelanggaran hukum disampaikan seperti pencurian barang barang milik perusahaan, perjudian, perkelahian, mabuk, penipuan, perusakan barang dan fasilitas perusahaan, pelanggaran tata tertib, konsumsi narkoba serta korupsi.(Anggiat.Htb)