Kisaran | Detak Media.com

Kasat Reserse Narkoba Iptu Mulyoto, SH., MH berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dari Negara Malaysia seberat 6 Kg serta meringkus 4 orang kurir masing-masing berinisial A (55) warga lingkungan I Desa Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, J (56), warga Dusun I Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, R (36) warga Dusun II Desa Suka Damai, Kecamatan Padamaran, Kabupaten Ogan Komiling Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan dan T (27) warga Jalan Lubuk Saung, Desa Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (14/12/2024) sekira pukul 05.00 Wib di Perairan Kuala Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Asahan dan di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Madya Tanjungbalai.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal, SIK., MM., MH memaparkan penangkapan ini berawal dari informasi warga bahwa ada sebuah sampan kayu berwarna biru membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia yang akan berlabuh di perairan Kuala Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan pada press release di Mapolres Asahan, Selasa (24/12/2024) sekira pukul 15.00 Wib.

“Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Asahan, Iptu Mulyoto bersama personel opsnal langsung menuju lokasi dan melakukan patroli untuk melakukan penyelidikan. Selang beberapa waktu tim melihat sampan kayu dengan ciri-ciri yang sama dengan yang diinformasikan Kemudian Kasat Narkoba beserta Kanit penyidik 1 tekab Narkoba Ipda Paris Sinurat, SH dan Kanit Penyidik 2 Iptu Syamsul Bahri, SH beserta tim Opsnal langsung menghampiri kapal tersebut dan melihat 2 orang pria yang berada di dalam sampan kayu yang berinisial A dan J. Saat dilakukan penggeledahan personel berhasil menemukan barang bukti berupa 6 bungkus narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam fiber di sampan tersebut” jelas Afdhal.

Afdhal menambahkan saat diinterogasi A dan J mengaku sabu tersebut akan diarahkan kepada R dan T masing masing tiga bungkus atas perintah seorang warga negara Malaysia berinisal B.

Afdhal menambahkan saat diinterogasi A dan J mengaku sabu tersebut akan diarahkan kepada R dan T masing&masing tiga bungkus atas perintah seorang warga negara Malaysia berinisal B.

“Mendapatkan informasi dari A dan J, personel tekab Satres Narkoba Polres Kabupaten Asahan langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku R dan T di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Madya Tanjungbalai. Saat dilakukan interogasi R dan T mengaku disuruh menjemput Narkoba jenis Sabu tersebut masing-masing 3 bungkus yang disuruh oleh warga negara Malaysia dengan nama dan nomor Handphone yang berbeda. Kemudian keempat pelaku langsung di bawa keKantor Satresnarkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan” Ungkap Polisi Nomor satu tersebut.

Kapolres juga mengatakan dengan penangkapan ini 6000 lebih manusia berhasil diselamatkan. (Agustua Panggabean)

Loading

By redaksi