Asahan | Detak Media.com

Upaya memaksakan kehendak untuk pengosongan rumah yang saat ini ditempati AH, selaku ahli waris dan keluarganya yang dilakukan pengacara MC Fikri Lubis SH, pengacara Drs D.S selaku penggugat digagalkan kuasa hukum Adv MI Tanjung SH,MH dan HA.

Dari pantauan wartawan Detak Media.com beserta beberapa media lainnya dilokasi, Senin (20/1/2025) sekitar pukul 9.20 wib, terlihat pengacara Drs D,S bersama 2 orang wanita dan beberapa pemuda yang mengaku sebagai ahli waris atau yang mengaku mempunyai hak terhadap harta yang ditinggalkan Alm Hj Nurlela Lubis berusaha untuk menerobos masuk kerumah AH dan berteriak agar rumah yang ditempati AH yang terletak di jalan Kartini 144/234 lingkungan 1 kelurahan Sendang Sari kecamatan Kisaran Barat segera dikosongkan.

Mengetahui bahwa ada niat untuk memaksa dari pihak Drs DS dan pengacaranya, kuasa hukum Adv MI Tanjung SH,MH dan HA berusaha menghalanginya dan berteriak “sebelum ada penetapan hukum yang sah dari Pengadilan Negeri tidak ada hak kalian memaksa rumah ini dikosongkan dan penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama tidak dapat menjadi landasan hukum untuk kalian mengosongkan rumah ini, ujarnya.
Sempat Terjadi Keributan

Lurah Sendang Sari,Seno SH, Bhabinsa dan Bhabimkamtibmas yang memang telah hadir dilokasi berusaha melerai agar jangan terjadi hal hal yang dapat memicu adu fisik. “Mari kita bicarakan dengan baik baik di kantor Kelurahan,” ujar Seno kepada kedua belah pihak, dan kedua belah pihak setuju mediasi di kantor lurah Sendang Sari.

Atas permintaan dari lurah Seno, wartawan maupun pihak yang tidak ada sangkut paut hubungan keluarga kedua belah pihak, kecuali kuasa hukum diminta meninggalkan aula tempat dilakukan mediasi. sementara awak media hanya mendengar diluar aula kantor lurah Sendang Sari.

Setelah selesai dilakukan mediasi beberapa jam di aula kantor kelurahan Sendang Sari, menurut HA, Pengacara Drs DS dan wanita yang mengaku keluarga alm Hj. Nurlela Lubis tetap bertahan agar rumah tersebut segera dikosongkan. “Saya mau mengosongkan rumah tersebut apabila hak saya dikeluarkan, ujar HA.

Menurut hukum waris secara Islam,1/6 bagian harta warisan diwariskan kepada Ayah, ibu atau saudara laki laki dan perempuan se ibu dan menurut pasal 209 ayat (2) KHI diberi wasiat Wajibah 1/3 dari harta warisan orangtuanya. Jadi kalau itu tidak dipenuhi mereka, jangan harap saya mau mengosongkan rumah ini, ujar HA.

Sebenarnya wanita yang suara nya agak kasar berinisial NEL tidak ada haknya mencampuri harta warisan alm hj Nurlela Lubis, mengingat NEL adalah istri dari ponakan alm Hj Nurlela Lubis,
begitu juga dengan Drs DS yang mengaku mantan suami ibunya Hj Nurlela Lubis, jelas AH.

Rumah dan tanah yang di katakan Drs DS ini adalah peninggalan hasil pencarian alm ayah dengan ibu AH, alm Hj Nurlela Lubis, jadi bukan harta Gono Gini hasil pencarian dia (Drs DS) dengan ibu saya, dan pernikahan Drs DS dengan ibu saya, keabsahan surat Nikahnya itu akan kami laporkan ke aparat kepolisian, karena banyak terdapat kejanggalan. ujar HA di lokasi dan menutup pembicaraan pada awak media. (Agustua Panggabean)

Loading

By redaksi