Asahan | Detak Media.com
Korban kasus penipuan yang dijanjikan bisa memasukkan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2024 di Pemkab Asahan lapor polisi. Korban berinisial NS warga Kelurahan Kisaran Baru Asahan inipun, tergiur dan membayar uang sebesar 100 juta. Namun pada tanggal 31 Desember 2024 ketika hasil ujian PPPK diumumkan ternyata NS dinyatakan tidak lulus.
Merasa dirinya telah ditipu oknum MHS ,maka NS bersama keluarganya membuat laporan resmi ke Polres Asahan. Tidak menunggu lama Polres Asahan melalui Kasat Reskrim bertindak cepat untuk menangkap MHS. Di hadapan Penyidik pelaku menyatakan benar dia ada mengiming imingin korban untuk mengurus NS menjadi pegawai P3K di dinas Sosial Dan dia bekerja sendiri. “Walaupun pengakuan MHS dia bekerja sendiri namun pihak Polres akan mengembangkan kasus ini, Pungkas Kapolres. (Agustua Panggabean)