Tanah Datar I Detak Media.com
Seharusnya Penggunaan dan pembelanjaan keuangan Negara yang bersumber dari APBN maupun APBD berhubungan dengan Keuangan Negara, adalah suatu keharusan untuk diketahui oleh sejumlah publik yang punya keinginan untuk mengetahui, hal ini sesuai dengan UU keterbukaan informasi publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008.
Tak terkecuali pengguna anggaran tersebut berasal dari pihak swasta apalagi penggunaannya dialokasikan oleh lembaga pemerintah, namun beda halnya dengan UPT Sekolah Dasar Negeri (SDN) NOmor 15 Rambatan, Kecamatan Rambatan.
Ditengarai pada sekolah tersebut, pihak Sekolah merasa enggan untuk memberitahu kepada publik tentang penggunaan dan pembelanjaan Dana Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 yang lalu, hal inipun juga tertutup untuk penggunaan dana BOS tahun-tahun sebelumnya.
Jangankan publik ramai dilingkungan pihak sekolah, pihak komite dan wali murid saja tidak mendapatkan keterangan penggunaan dana BOS disekolah tersebut.
Mendapat informasi demikian, jurnalis media ini melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak Sekolah, Kamis (13/02).
Berdasarkan informasi dari Ketua Komite Sekolah SDN 15 Rambatan Penni Malin Panghulu mengatakan, bahwa pihaknya tidak banyak mengetahui tentang penggunaan dan pembelanjaan keuangan Anggaran Dana BOS.
Namun berdasarkan informasi dari pihak Komite tersebut, ada salah seorang orang tua siswa sampai saat ini masih ditagih oleh pihak sekolah untuk membayar biaya ganti kerusakan sarana olah raga yang hanya bernilai Rp 70 ribu rupiah. “Sampai sekarang pihak sekolah masih menagih kepada orang tua siswa yang terindikasi merusak alat olah raga berupa 1 unit raket bulutangkis”, kata Malin Panghulu.
Dikonfirmasi detakmedia.com Kamis (13/02) dengan Gusnani selaku Kepala Sekolah SDN 15 Rambatan, terkait penggunaan dan pembelanjaan dana BOS tahun 2024 lalu, yang bersangkutan menjawab, bahwa pihaknya akan melayani konfirmasi penggunaan dan pembelanjaan dana BOS ini, jika yang bersangkutan punya surat tugas dan KTA jika yang bersangkutan seorang jurnalis.
“Jangankan wartawan, pihak dinas saja tidak kami layani, jika pihak dinas tidak kantongi surat tugas dinas untuk mintai keterangan kepada pihak sekolah,” kata Gusnani.
Dimintai konfirmasi media ini kepada salah seorang praktisi hukum kabupaten Tanah Datar terkait adanya tidak transparansi dan sulitnya mendapatkan informasi tentang penggunaan dana BOS di sekolah tersebut, praktisi hukum menyebutkan, jika hal ini benar terjadi, maka patut dipertanyakan tentang hilir mudik penggunaan dana-dana yang ada di sekolah.
Mailudin praktisi hukum kabupaten Tanah Datar mengatakan, jika hanya untuk konfirmasi dan klarifikasi tentang penggunaan dana BOS oleh wartawan kepada pihak sekolah, dan pihak sekolah merasa keberatan, ini patut diduga melanggar UU KIP dan sekaligus melanggar UU Nomor 40 tentang Pers.
“Ini perlu didalami secara investigasi, dan pihak sekolah disinyalir melanggar peraturan tentang KIP dan juga termasuk untuk memberi penjelasan setelah diklarifikasi oleh pihak Jurnalis”, ungkap Mailudin yang juga Pimpinan Kantor Hukum Advokat Indonesia ini.
Lebih lanjut Bung eM sapaan akrabnya mengatakan, jika memang demikian adanya, pihak sekolah merasa keberatan memberi informasi guna klarifikasi pihak media, sebaiknya segera saja diadukan ke aparat penegak hukum.
“Jika jurnalis tidak direspon untuk konfirmasi, silahkan saja buat laporan ke APH, biar APH yang pulbaket dan investasi penggunaan dana BOS di SDN terkait”, tegasnya.
Saat berita ini tayang, belum satupun kejelasan penggunaan dana BOS dari pihak sekolah yang sangat rapi menutupi tentang penggunaan dan pembelanjaan keuangan dana BOS disekolah tersebut. (M.Roni)