Asahan | Detak Media.com

Mhd Syahrial (40) Alamat jalan Akasia GG Telkom Kisaran Barat yang sehari hariannya berprofesi sebagai Wartawan di media “Harian Daerah,” melaporkan seorang Pria bernama”Tuan Takur Pratap Sing Sinaga (36) ke Polres Asahan. Sesuai dengan” STTLP/B/126/II/2025/SPKT Polres Asahan/Polda Sumut, dengan sangkaan Penghinaan terhadap Profesi Wartawan sesuai dengan UU NO 40 tahun 1999 tentang Pers, sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 18 dan atau 310 KUHP.

Menurut Syahrial yang ditemui di Polres Asahan mengatakan,” Bahwa pada hari Rabu, 12 Februari 2025 sekitar pukul 10,30 wib, dirinya diajak Penasehat Hukum MI Tanjung SH,MH untuk melihat rumah klien nya Poltak Pasaribu yang beralamat di desa Punggulan dusun 1 yang dibongkar lawan klien nya yang bernama Rindu Aritonang, “Saya ikut karena sekalian saya mau meliput beritanya,” ungkap Syahrial kepada teman wartawannya.

Dikatakan Syahrial sesampai disana dirinya melihat ada pembongkaran pagar rumah yang terbuat dari seng. Dan dirinya langsung melakukan tugas sebagai wartawan, mengambil gambar objek rumah dan pagar seng yang telah dibongkar itu, namun tidak berapa lama datang si Tuan Takur Pratap Sing Sinaga dan menurut informasi bahwa dia (Tuan Takur Pratap Sing Sinaga) itu anak dari Ibu Rindu Aritonang, mendatangi dirinya dan mengatakan,” Semua wartawan itu sama pintar memutar balikkan fakta alias menerbitkan berita hoax, dan bicaranya itu sudah saya rekam..

“Sebagai wartawan dan tidak pernah berbuat seperti yang dituduhkan, saya keberatan makanya saya buat laporan penghinaan profesi wartawan ke Polres Asahan,” ungkapnya.

Ditempat terpisah Poltak Pasaribu pemilik rumah yang dibongkar di mintai keterangan karena menurut Syahrial, Poltak Pasaribu dan istrinya mendengar, dan di jadikan saksi ke Polres Asahan.
apa benar ada diucapkan Tuan Takur Pratap Sing Sinaga kepada Syahrial seperti apa yang tertulis disurat laporan Mhd Syahrial ke Polres Asahan, beliau hanya diam.

Kapolres Asahan harus segera bertindak untuk menangkap dan memproses pelaku yang menghina wartawan. ujar Dedy Tanjung salah seorang Wartawan yang sehari harinya meliput berita di Polres Asahan.

Techi Pohan pengurus IWO (Ikatan Wartawan Online) menyayangkan adanya warga Air Joman yang menghina Profesi wartawan. Kalau oknumnya disebut pelaku saya tidak marah, tapi apabila pelaku menyebut wartawan, berarti dia harus berurusan dengan semua wartawan seluruh Indonesia. Dan disini dengan tegas kita minta Kapolres segera memanggil pelaku dan bila benar apa yang dituduhkan agar segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negeri ini, ” terangnya. (Agustua Panggabean)

Loading

By redaksi