Asahan | Detak Media.com
Satuan Narkoba Polres Asahan meringkus AMN (45) warga jalan Sei Barito Lingkungan Vll Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Madya Tanjung Balai sebagai kurir Narkoba jenis sabu pada hari Selasa, 18 Februari 2025 pukul 12.30 WIB.
Semula AMN berhasil diamankan di komplek Johor Lingkungan II Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Madya Tanjung Balai dengan barang bukti 4 Kg Narkoba jenis sabu.” Sebut Kapolres Asahan AKBP Afdal Junaidi. Jumat, 21 Februari 2025 dalam Pres realease di halaman Polres Asahan.
Setelah dilakukan pengembangan Satuan Narkoba Polres Asahan dipimpin Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Mulyoto bersama tim bergerak untuk melakukan penangkapan pada malam hari kepada tersangka lain sebagai pemilik Narkoba C alias R ( Exs Perwira TNI AL) di rumahnya di Komplek Surya Mas Jalan KH. Agus Salim, Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Sumatera utara.
Saat Satuan Narkoba Polres Asahan ingin melakukan penangkapan C alias R Exs oknum TNI AL melakukan perlawanan dengan menembak petugas dengan senjata api sehingga petugas menghindar, C alias R berhasil melarikan diri dengan 1 unit sepeda motor Nmax, setelah petugas membawa tersangka AMN ke dalam rumah C alias R dibantu kepala lingkungan dan warga petugas berhasil mengamankan 6 Kg Narkoba jenis sabu , dan 1 unit kendaraan roda empat merk Honda Brio dan menurut tersangka AMN , mobil Honda Brio warna putih kendaraan yang selalu digunakan C Alias R menjemput Narkotika jenis sabu yang dibawanya dari wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia di perairan Sungai Berombang.
Saat penggeledahan petugas berhasil menemukan 1 pucuk senjata api genggam merek baretta 262 butir peluru kaliber 9 mm dan 100 butir peluru kaliber 7 mm, selanjutnya petugas membawa Amn ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan untuk penyelidikan Lanjut.
Sat Narkoba Polres Asahan akan memburu C Alias R yang berhasil melarikan diri dan telah menetapkan menjadi DPO. (Agustua Panggabean)