Banjar, Detak Media.com
Ribuan masa yang mengatasnamakan Paguyuban tenaga honorer mendatangi dan mengepung gedung DPRD Kota Banjar untuk menyampaikan aspirasi atas ditundanya pengangkatan CASN TA 2024, Senin 10 Maret 2025.
Dari serbuan massa yang hadir tersebut, diantaranya berhasil masuk ruang rapat Singa Perbangsa DPRD Kota Banjar dan menduduki kursi anggota DPRD Kota Banjar. Saat itu massa diterima langsung Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R Kalyubi dan sejumlah anggota DPRD Banjar lainnya. Saat itu, hadir juga Kepala BKSDM Kota Banjar, H. Asep Tatang Iskandar dan Kapolres Banjar, AKBP Tyas Puji Rahadi.
Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R Kalyubi (kiri, pegang mikrofon) saat menghadapi demontran tenaga honorer di halaman Gedung DPRD Kota Banjar Jalan Tentara Pelajar. Seribuan tenaga honorer Kota Banjar yang mengatasnamakan Paguyuban Honorer Kota Banjar melakukan demontrasi dan kepung Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kota Banjar di Jalan Tentara Pelajar.
Dari seribuan massa yang hadir tersebut, diantaranya berhasil masuk ruang rapat Singa Perbangsa DPRD Kota Banjar dan menduduki kursi anggota DPRD Kota Banjar. Saat itu massa diterima langsung Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R Kalyubi dan sejumlah anggota DPRD Banjar lainnya. Saat itu, hadir juga Kepala BKSDM Kota Banjar, H. Asep Tatang Iskandar dan Kapolres Banjar, AKBP Tyas Puji Rahadi.
Menurut Kordinator Lapangan Paguyuban Honorer Banjar, Syarif Mubaroq, tuntutan aksi sekarang ini, seluruh tenaga honorer di Kota Banjar menolak keras Surat Edaran Kemenpan-RB Nomor : B/1043/M.SM.01.00/2025 tentang Tindaklanjut Penyesuaian Jadwal pengangkatan CASN TA 2024.
” Kami menuntut Kemenpan-RB mencabut atau merevisi Surat Edaran Kemenpan-RB NO B/1043/M.SM.01.00/2025. Kemudian, menuntut untuk segera melantik CPPPK Tahap 1 sesuai jadwal BKN RI dan melaksanakan tahapan untuk CPPPK tahap 2 sesuai jadwal BKN RI,” ucapnya.
Lebih lanjut dia menegaskan, jika sampai pelantikan CPPPK tahap 1 diundur sampai tahun 2026, otomatis dari 1.300 yang mengikuti testing tahun 2024 lalu, ada yang mengalami gagal dilantik, karena berusia 58 tahun. Yaitu, sekitar 3 orangan.
Menurut Syarif, kebijakan pengunduran pengangkatan CPNS dan PPPK itu bentuk pelanggaran aturan yang berlaku, seperti UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dan Permenpan-RB Nomor 06 tahun 2024 tentang Pengadaan ASN.
” Dipastikan kami kecewa, setelah berjuang mengikuti tes tahun 2024. Demi kelulusan sampai dilantik, kami sampai ada yang naik kursi roda, baru sembuh sakit juga berangkat ke tempat testing di Tasikmalaya, saatnya mau dilantik gagal tahun 2025 dan diundur tahun 2026. Miris dan sedih kami semua tenaga honorer tahap 1 sekarang ini ,” ucapnya.
Menyikapi aspirasi itu, Ketua DPRD Kota Banjar Dadang Ramdan Kalyubi, mengakui turut kecewa atas diterbitkannya SE Kemenpan-RB itu. Hal ini diyakini sama oleh Wali Kota Banjar.
” Bentuk dukungan aspirasi paguyuban tenaga honorer di Kota Banjar, kami DPRD Kota Banjar siap melayangkan surat protes kebijakan SE Kemenpan-RB itu ke Pemerintah Pusat dan Komisi 2 DPR RI. Kami, selaku wakil rakyat dari daerah diharuskan ikut berjuang sampai hak-hak honorer Kota Banjar dilantik nanti ,” ucapnya.
Kepala BKSDM Kota Banjar, H. Asep Tatang Iskandar, kendati mengalami perubahan jadwal pelantikan terhadap tenaga honorer tahap 1, proses pemberkasan terus berjalan sekarang ini.
” Pemberkasan tenaga honorer tahap 1 sudah mencapai 90 persenan. Terkait tahapan untuk tenaga honer tahap 2, ini juga diakomodir dan terus berjalan. Walaupun kebijakan pusat seperti sekarang ini ,” ucapnya.
Menyikapi pernyataan Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R Kalyubi dan Kepala BKSDM Kota Banjar, H. Asep Tatang Iskandar yang responsif, sejumlah massa yang hadir mengapresiasi positif.
” Semoga saja respon yang kami dengar saat ini, bukan PHP (pemberi harapan palsu) atau hanya omon-omon saja. Kami butuh bukan janji-janji, tapi bukti dilantiknya segera 1.300 tenaga honorer Kota Banjar ini,” ucap tenaga honorer Kota Banjar. (Suryatno)