Tanah Datar | Detak Media.com
Hampir satu tahun pasca galodo dan erupsi gunung berapi (Gn.Merapi) di Kabupaten Tanah Datar, 2024 lalu yang menyebabkan rusaknya sarana dan prasarana serta banyaknya jembatan penghubung yang rusak akibat galodo tersebut, Pemerintah Daerah dengan sigap dan cekatan langsung koordinasi dengan pihak pemerintah pusat melalui BNPB, maka sejumlah infrastruktur mulai di renovasi maupun dilakukan rekonstruksi.
Hal ini terlihat pada beberapa kecamatan yang terdampak galodo, Konstruksi Jembatan sudah ada yang dibangunnya seperti halnya Perbaikan Jembatan Lubuok Mato Kuciang, Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar dengan nilai kontrak Rp.5.5 miliyar lebih, yang bersumber dari Dana Bantuan Bencana Alam dengan Pelaksana CV.DMJ Konstruksi dengan konsultan Pengawas CV Alqadri Persada.
Namun sangat disayangkan pekerjaan dengan Nomor Kontrak ; 300.2.1/516/DSP-Pemb-Jemb/BPBD -2024 tersebut terindikasi tidak diawasi oleh rekanan pengawas secara cermat dan teliti, serta kurang terpantau oleh Pimpinan Proyek (PPTK) yang sudah ditunjuk untuk kegiatan yang dimaksud.
Pantauan media ini di lapangan, Sabtu (03/05) dengan kondisi pekerjaan progres 35 persen berdasarkan informasi dari Pelaksana Wildasman, menurutnya pekerjaan baru sekitar 35 persen, katanya.
Dilapangan terlihat ada beberapa item pekerjaan, pasangan batu yang sudah retak dan berpotensi pekerjaan tidak diawasi, dan juga terlihat kondisi pekerjaan seperti “Susun Batu” dengan minus adukan sehingga disebut dengan proyek “susun batu”, padahal seharusnya pada item yang dimaksud adalah pekerjaan pasangan batu.
Ketika dikonfirmasi media ini kepada Pejabat Pembuat Komitmen, sampai saat berita ini dirilis, belum ada jawaban dari PPK yang juga sebagai Kepala Pelaksana (Kakaksa) Kabupaten Tanah Datar.
Hal yang sama (konfirmasi) juga disampaikan kepada direktur perusahaan CV.DMJ Konstruksi Indra via Chat WhatsApp, namun sampai saat ini tetap juga belum juga ada jawaban.
Berdasarkan faktual, dan cross check lapangan, banyak item kegiatan pekerjaan dimaksud yang tidak terpantau dan terawasi oleh pihak konsultan pengawas. (R.L)