Tanah Datar | Detak Media.com
Terkait proyek “Susun Batu” ala CV.DMJ Konstruksi yang dikerjakan di Wilayah Hukum Padang Panjang (Kec.X Koto) dan wilayah Administrasi Kabupaten Tanah Datar tahun 2025, dengan sumber Dana Bencana Alam, di Lubuok Mato Kuciang, yang saat ini berada pada progres 35 persen, sementara efektif waktu lebih kurang 2 bulan (Juni, 2025), namun pelaksana tetap PeDe (Percaya Diri) untuk menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
Demikian disampaikan Direktur Perusahaan Indra Gunawan kepada detakmedia.com, Sabtu (3/05) via selularnya, menurut Indra, bahwa saat ini progres memang berada pada posisi 35 persen, namun bobot itu akan naik setelah bagian item pabrikasi datang di lokasi proyek, katanya.
Saat ini lanjut Indra, item pabrikasi tengah dikerjakan, dan ini punya nilai bobot 28 persen, dan jika ini (pabrikasi rangka) sampai dilokasi maka progres akan naik dengan sendirinya.
Diketahui, sebagaimana pemberitaan beberapa jam yang lalu pada media ini, bahwa perbaikan jembatan ini adalah sebagai tindakan darurat pasca bencana alam Galodo dan erupsi gunung berapi (Gn.Merapi) di Kabupaten Tanah Datar, 2024 lalu yang menyebabkan rusaknya sarana dan prasarana serta banyaknya jembatan penghubung yang rusak akibat galodo tersebut, dan salah satunya adalah jembatan Lubuok Mato Kuciang, di kecamatan X Koto.
Proyek dengan nilai kontrak Rp.5.5 miliyar lebih ini dengan Nomor Kontrak ; 300.2.1/516/DSP-Pemb-Jemb/BPBD -2024 tersebut dari pantauan media terlihat adanya dugaan menyalahi Spesifikasi Tekhnis, dengan hal ini terlihat dari tekhnis penasangan batu yang hanya berbentuk “batu susun”.
Ditambah lagi pengerjaan nya terindikasi minusnya pengawasan dari pihak pengawas (Konsultan Pengawas).
Ketika dikonfirmasi media ini kepada Pejabat Pembuat Komitmen, sampai saat berita ini dirilis, belum ada jawaban dari PPK yang juga sebagai Kepala Pelaksana (Kakaksa) Kabupaten Tanah Datar.
Berdasarkan faktual, dan cross check lapangan sebagaimana pemberitaan sebelumnya, banyak item kegiatan pekerjaan dimaksud yang tidak terpantau dan terawasi oleh pihak konsultan pengawas, seperti adukan pasangan, dan penggunaan material dan kemudian diharapkan kepada PPK agar segera lakukan monev (Monitoring dan Evaluasi) ke lokasi proyek. (R.L)