Belitung Timur | Detak Media.com

Dewan Perwakilkan Rakyat Daerah (DPRD) Belitung Timur (Beltim) sekarang punya ‘Raje Kampong’. Raje Kampong ini akan mendengarkan setiap permasalahan dan aspirasi rakyat yang ada di Kabupaten Beltim.

Bagi masyarakat yang ingin menyampikan aspirasinya cukup mudah. Hanya dengan mengetik rajekampong.dprd.beltim.go.id sudah bisa mengeluarkan semua uneg-uneg masyarakat terutama terkait masalah pembangunan ataupun kebijakan Pemerintah Kabupaten Beltim.

Namun untuk dapat ditindaklanjuti, masyarakat yang ingin mengadu harus mengisi identitas terlebih dahulu. Mulai dari: nama lengkap, nomor induk kependudukan, jenis kelamin serta alamat rumah. Bisa juga dengan menambahkan nomor telepon dan alamat surat elektronik (e-mail).

Penggagas ide ‘Raje Kampong’, Fitri Zakiah menjelaskan Raje Kampong merupakan kepanjangan dari Rakyat Jage Kampong bersama wakil rakyat. Laman khusus pengaduan ini mulai beroperasi sejak 3 Agustus 2025, bersamaan dengan Masa Reses DPRD Beltim Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025.

Raje Kampong merupakan salah satu metode penyampaian aduan dan aspirasi masyarakat dengan memanfaatkan platform digital atau kanal informasi interaktif daring yang mudah diakses. Tujuannya untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam mengawasi kinerja eksekutif sekaligus kinerja wakil rakyat,” jelas Fitri kepada Diskominfo Beltim, Ahad (3/8/25).

Sekretaris DPRD Beltim ini mengungkapkan anjungan digital ini adalah salah satu bentuk pelayanan atas pengaduan dan aspirasi masyarakat. Yang mana pimpinan, alat kelengkapan dewan seperti komisi I,II dan III akan menerima, menampung, menyerap dan menindaklanjuti pengaduan dan aspirasi masyarakat sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang DPRD.

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 memberikan dasar hukum yang kuat bagi setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan. Baik aduan kepada Pemda maupun DPRD sebagai hak konstitusional dan partisipasi publik dalam pemerintahan,” ungkap Fitri.

Lebih lanjut, alumnus Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini menyatakan tidak semua pengaduan akan ditindaklanjuti. Hanya aduan yang telah memenuhi persyaratan seperti identitas pelapor, maksud dan tujuan, subtansi yang jelas, serta memiliki data dukung akan diproses ke tahap selanjutnya.

Kita dari Sekretariat DPRD akan menganalisa aduan yang masuk. Jika memenuhi syarat, aspirasi akan disampaikan ke pimpinan, alat kelengkapan,” kata Fitri.

Setelah itu, Sekretariat DPRD akan memfasilitasi pelaksanaan tindak lanjut DPRD serta membuat jawaban pada halaman pelapor untuk pemberi aspirasi. Pemberi aspirasi akan menerima jawaban atau undangan sebagai tindak lanjut aspirasi yang disampaikan.

Jadi nanti hasil akhirnya bisa berupa koordinasi, kunjungan lapangan, rapat kerja ataupun rapat dengar pendapat. Tergantung dengan substansi permasalahan yang disampaikan pemberi aspirasi,” ujar Fitri. (Tomy)

Loading