Belitung Timur | Detak Media.com

Kepolisian Resor Belitung Timur (Belitung Timur) meluncurkan program PAMAPTA (Perwira Samapta) sebagai bagian dari penguatan sistem pelayanan dan pengendalian operasional di wilayah Hukumnya, Jum’at (24/10/2025).

PAMAPTA atau Perwira Samapta merupakan Perwira Kepolisian Republik Indonesia yang memiliki empat peran utama, yaitu pengendali operasional, pelayan responsif, penghubung lintas fungsi, serta pembina ketertiban di lapangan.

Selain itu, terdapat lima prinsip utama dalam pelaksanaannya: kecepatan respons, kehadiran di tengah masyarakat, koordinasi lintas fungsi, pelaporan transparan, dan pendekatan berbasis kearifan lokal.

Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, SH, SIK, MH, MM saat dijumpai awak media mengatakan, “PAMAPTA merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kapolri Nomor KEP/438/IX/2025 tentang penyesuaian nomenklatur Kepala Unit menjadi Perwira Samapta pada SPKT tingkat Polres.

Langkah ini disebutnya sebagai bentuk transformasi menuju Polri yang Presisi yakni profesional, responsif, dan berempati terhadap masyarakat.

PAMAPTA bukan sekadar perubahan nama jabatan, tetapi transformasi peran. Ia hadir sebagai perwira pengendali operasional di lapangan, memastikan setiap laporan masyarakat mendapatkan tindakan cepat, terukur, dan berempati. (Tomy)

Loading