Belitung Timur | Detak Media.com
Polres Belitung Timur menunjukkan keseriusannya dalam memberikan pelayanan dan kepastian hukum bagi masyarakatnya. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Bantuan Hukum dengan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan untuk Bangsa Indonesia (LBH KUBI).
Kegiatan penandatanganan ini berlangsung pada Kamis(13/11/2025) pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang kerja Kapolres Beltim.
Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H., M.M. menyampaikan bahwa MoU ini merupakan suatu terobosan penting. Melalui kerja sama ini, LBH KUBI berkomitmen untuk mendampingi setiap masyarakat Kabupaten Beltim yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban maupun pelaku, selama proses penyidikan maupun penyelidikan di wilayah hukum Polres Belitung Timur.
Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman Bantuan Hukum. Ini merupakan suatu terobosan bagi masyarakat Belitung Timur agar tidak susah mencari atau mau didampingi dalam proses hukumnya,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Direktur LBH KUBI Kab. Beltim, Cahya Wiguna, S.H., M.H., CLA memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah yang diambil oleh Kapolres Beltim. Menurutnya, inisiatif ini adalah bentuk keseriusan dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Peran advokat dalam KUHP yang baru sangat penting dari proses penyelidikan hingga penetapan tersangka,” jelas Cahya Wiguna.
Ia menekankan bahwa langkah ini sangat bermanfaat, terutama bagi masyarakat Beltim yang tidak mampu mengakses jasa advokat. Melalui nota kesepahaman ini, LBH KUBI siap memberikan bantuan hukum untuk setiap proses di Polres Belitung Timur secara gratis.
Jadi bagi masyarakat Kab. Belitung Timur yang dalam hal ini tidak mampu mengakses jasa advokat, lewat nota kesepahaman ini kami LBH KUBI siap membantu setiap proses hukum yang ada di Polres Belitung Timur dan itu secara gratis. (Tomy)
![]()
