Tapanuli Utara | Detak Media.com

Pihak kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, menerima uang pengganti tindak pidana korupsi, dalam perkara pengadaan Internet Servce Provider, Pada Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara, tahun anggaran 2020 dan 2021, senilai Rp.1.995.722.954,- (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah), di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Rabu (12/11).

Uang tersebut diserahkan oleh terpidana Hendrick Raharjo, yang merupakan Direktur PT. Mitra Visioner Pratama, selaku pihak penyedia jasa pekerjaan, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Dedy Frits Rajagukguk, SH., MH, didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Frans Affandhi, SH., MH, beserta Kepala BPKAD dan Inspektur Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

Pengembalian uang kerugian negara tersebut, tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 87/PID.SUSU-TPK/2025/PN.Mdn Jo. Putusan Nomor: 88/PID.SUS-TPK/PN.Mdn, dengan menjatuhkan pidana penjara selama total 2 tahun penjara uang pengganti Rp. 1.995.722.954, putusan Pengadialn Negeri Medan tersebut juga telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

Penyerahan uang pengganti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dalam mendukung pemerintahan yang bersih dari Tindak Pidana Korupsi, dengan harapan uang tersebut dapat dipergunakan untuk mendukung program pembangunan khususnya di daerah Kabupaten Tapanuli Utara.

Dalam kesempatan tersebut, Kejari Tapanuli Utara Dedy Frits Rajagukguk, SH., MH berpesan, pelaksanaan pembangunan dilakukan dengan sebaik-baiknya, sehingga terbebas dari kerugian negara dan memaksimalkan hasil pembangunan, “Kita berharap, kedepan hal serupa tidak lagi terjadi, pencapaian pembangunan terbebas dari korupsi dan kerugian negara, dan hasil pembangunan bisa maksimal”, Ujar mantan Kejari Pasang Kayu, Provinsi Sulawesi Barat tersebut.

Seperti diketahui, sebelumnya kasus korupsi pengadaan Internet Service Provider Dinas Kominfo Taput tahun 2020/2021, melibatkan tiga tersangka, Polmudi Sagala selaku Kadis Kominfo dan Hanson Einstein Siregar ST selalu PPK, serta Hendrick Raharjo, selaku penyedia jasa Internet Servce Provider, dimana ketiganya di vonis bersalah dan merugikan negara. (Agustua Panggabean)

Loading