Belitung Timur | Detak Media.com

Polres Belitung Timur melakukan kegiatan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personil Polres Belitung Timur karena terbukti melanggar kode etik dan disiplin Polri di Halaman Utama Polres Belitung Timur. Selasa(10/02/2026).

Kedua anggota yang Di PTDH tersebut adalah BRIPKA RV dan BRIPKA WP diberhentikan tidak dengan hormat karena sudah melanggar Kode Etik Polri, dimana hal ini berdasarkan Keputusan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung tertanggal 26 juni dan 17 desember 2025.

Kapolres Belitung Timur, menyampaikan bahwa keputusan PTDH ini merupakan langkah tegas yang diambil oleh institusi kepolisian untuk menjaga integritas dan profesionalitas anggotanya, Tindakan tegas ini diambil setelah melalui proses panjang pemeriksaan.

Dari kesalahan rekan – rekan kita pada pagi hari ini, yang telah mengakhiri masa dinasnya dengan cepat dikarenakan perilaku dan perbuatan yang melanggar norma hukum dan peraturan perundangundangan, serta tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku pada institusi polri.” Ucap AKBP Indra.

Saya menghimbau kepada seluruh personel polres belitung timur serta jajaran agar segera kembali ke jalan yang benar.

Bila masih ada yang melanggar dan yang belum sadar atas kesalahan yang kita buat sebelumnya, merupakan pelajaran berharga untuk cambuk kita ke jalan yang lebih baik lagi”Ujar AKBP Indra

Untuk itu Kapolres Belitung Timur mengajak seluruh personel polres belitung timur agar memperbaiki diri kita ke arah yang lebih baik lagi, agar kita terjerumus dengan perilaku dan perbuatan kita sendiri. (Tomy)

Loading