Oleh : Muhammad Irfan Lubis, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang.
Kehadiran regulasi baru undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang Undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan upaya untuk menggeser orientasi hukuman dari sekadar pemenjaraan menjadi lebih humanis.
KUHP 2023 telah meninggalkan warisan kolonial yang selama ini menempatkan pidana penjara sebagai tujuan utama. Hadirnya jenis pidana non penjara dan berbagai mekanisme hukum merupakan manifestasi dari keadilan yang lebih berimbang dan harus bisa ditafsirkan dengan sebaik-baiknya.
“Perubahan undang-undang tidak serta-merta mengubah keadaan di lapangan jika tidak disertai kesiapan para hakim dalam memutus suatu perkara yang dihadapai.”
Tantangan terberat dalam menerapkan KUHP baru adalah menjaga konsistensi penegakan hukum. Perbedaan persepsi antar hakim dikhawatirkan dapat memicu ketidakpastian hukum di masyarakat. ” Apabila dalam penerapan KUHP baru terjadi perbedaan persepsi, maka dikhawatirkan yang akan timbul disparitas putusan, ketidakpastian hukum, bahkan potensi ketidakadilan substantif.”
Aturan hukum yang baru diharapkan dapat merubah mindset berhukum dimana tujuan pemidanaan beralih ke pemulihan hak-hak korban. “Dengan KUHP baru ini diharapkan dapat merubah mindset berhukum, dari restitutif, menjadi rehabilitatif, yakni penyelesaian masalah, perbaikan, ada dalam KUHP baru dan secara teknis hal-hal tersebut dituangkan dalam KUHAP baru.”
Hakim yang dianggap sebagai wakil Tuhan di dunia harus mengutamakan keadilan dalam setiap putusan yang dibuatnya. Dalam KUHP 2023 telah menegaskan kewajiban hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam setiap perkara pidana.
Hakim diberi kesempatan yang amat besar dalam KUHP baru jika terjadi pertentangan kepastian hukum dengan keadilan, maka Hakim diharapkan mengedepankan keadilan. Keadilan hukum adalah prinsip moral dan etika yang memastikan setiap individu diperlakukan setara, tidak memihak, dan tanpa diskriminasi di hadapan hukum.
Prinsip tertinggi keadilan sering dirumuskan sebagai Equum et bonum est lex legum, yang berarti “apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum”. Bahasa ini menekankan bahwa hukum harus mencerminkan keadilan sejati, bukan hanya sekadar aturan formal. Nah dalam hal ini yang bisa memberikan keadilan siapa ? iya Hakim.
Fungsi hakim dalam menegakkan keadilan sendiri telah berlaku dari jaman dahulu dalam sistem hukum Jerman yang dikenal dengan ‘The Radbruch formula’ (Rumus Radbruch) yang merupakan teori hukum yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch, seorang ahli hukum dan filsuf hukum Jerman, yang menyatakan bahwa jika hukum positif (undang-undang yang berlaku) bertentangan secara ekstrem dengan prinsip keadilan, maka hukum tersebut tidak sah dan harus dikesampingkan.
Hal ini menitiberatkan bahwa jika keadilan bertentangan dengan kepastian hukum dalam mengadili perkara, maka hakim harus mengutamakan keadilan.
Sudah 80 tahun yang lalu formulasi itu, merubah berbagai kitab undang-undang hukum pidana di semua negara jajahan bekas jajahan Jerman di Eropa Barat maupun di Amerika Utara yang mengganti KUHPnya dengan formulasi seperti itu.
KUHP 2023 dan KUHAP 2025 lebih mengutamakan pemidanaan non penjara, yakni salah satunya untuk mencegah stigmatisasi terhadap pelaku kejahatan. Masyarakat juga merupakan faktor yang membuat pelaku kejahatan mengulangi kembali perbuatannya karena memberikan stigma negatif bahwa dia tidak akan pernah berubah.
Peran Kejaksaan juga diharapkan dapat melaksanakan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 secara baik dan benar dalam penuntutan sehingga pihak kejaksaan tidak semata-mata berfokus pada pidana penjara, namun juga berorientasi restoratif. Selama ini pihak kejaksaan menjadikan penjara sebagai instrumen utama penuntutan, kini bergeser dengan pendekatan yang semakin restoratif.
Dengan terbitnya Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur penerapan pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial, diharapkan tercipta keseragaman dalam penuntutan serta optimalisasi penerapan sanksi pidana yang lebih berkeadilan, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan..
![]()
