Jakarta | Detak Media.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dalam rangkaian penggeledahan terbaru, penyidik menyita uang tunai senilai Rp4 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Senin (27/7/2026).

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti untuk mengungkap dugaan aliran dana dalam perkara tersebut. KPK menyatakan seluruh barang bukti yang diamankan akan didalami guna memperjelas konstruksi perkara serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.

Juru bicara KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik juga membuka kemungkinan memanggil sejumlah saksi tambahan apabila dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara.

KPK menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Lembaga antirasuah tersebut memastikan setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan bahwa upaya penelusuran aset hasil dugaan korupsi masih terus dilakukan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara. KPK mengimbau seluruh pihak untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Perkembangan perkara tersebut diperkirakan masih akan terus bergulir seiring pemeriksaan saksi dan pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan. (Ika Dewi)

Loading

By Admin