Jakarta, Detak Media.com

Angkatan Pergerakan Mahasiswa Indonesia (AKAMSI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (2/9/2026) pukul 10.00 WIB.

Sekitar 500 orang aksi unjuk rasa yang bertujuan mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pembongkaran Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar di Sanur, Denpasar, Bali.

Menurut AKAMSI, peristiwa penghancuran dua tempat ibadah umat Hindu pada tahun 2006 tersebut bukan sekadar persoalan sengketa tanah, melainkan merupakan bentuk penistaan agama yang berpotensi merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

Situs Sejarah Dibongkar karena Sengketa Tanah

Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar terletak di Jalan Kesumasari, Banjar Semawang, Desa Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.

Berdasarkan keterangan masyarakat, kedua pura tersebut telah berdiri jauh sebelum Indonesia merdeka dan menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah, adat, identitas, serta kehidupan spiritual masyarakat adat setempat.

Namun, dalam perkembangan sengketa tanah di kawasan itu, kedua pura yang menjadi saksi bisu perjalanan sejarah bangsa justru dibongkar dan dirobohkan.

“Pembongkaran tempat ibadah yang telah berdiri kokoh sebelum kemerdekaan Indonesia bukanlah peristiwa yang bisa dimaklumi. Apalagi jika dikaitkan dengan upaya penguasaan fisik tanah oleh pihak korporasi,” ujar Koordinator Aksi, Rahbar Ayatullah Khomeini Enggoa.

Diduga Berawal dari Penerbitan HGB

Berdasarkan penelusuran AKAMSI, tanah lokasi kedua pura kini menjadi objek sengketa yang melibatkan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 70 dan Nomor 71 Desa Sanur.

HGB No. 70 tercatat seluas ±39.780 meter persegi dan HGB No. 71 seluas ±6.940 meter persegi atas nama PT Restu Maharani. SK HGB tersebut diterbitkan berdasarkan SK Wali Kota Denpasar Nomor 423 tanggal 23 Mei 1996. Kini, HGB tersebut dikabarkan telah dialihkan kepada PT Kartika Sanur Cemerlang.

Yang lebih memprihatinkan, tanah dan HGB itu disebut-sebut telah ditelantarkan dan dijadikan agunan pinjaman bank.

AKAMSI juga menyoroti bahwa pada tahun 1996 PT Restu Maharani memperoleh HGB untuk pembangunan resort. Namun pembangunan tidak dapat dilanjutkan karena di lokasi tersebut terdapat dua pura milik adat masyarakat. Kemudian pada tahun 2006, dengan alasan penertiban umum dan karena berdiri di atas lahan HGB, dua pura masyarakat itu dibongkar.

Tuntutan AKAMSI

Dengan memperhatikan fakta-fakta tersebut, AKAMSI menyampaikan dua tuntutan utama:

1. Mendesak Kapolri untuk segera menangkap dan memeriksa pimpinan PT Restu Maharani dan PT Kartika Sanur Cemerlang atas dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP, dan/atau tindak pidana penghinaan terhadap agama. AKAMSI menilai penguasaan fisik di atas tanah milik adat yang menyebabkan hancurnya Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar adalah perbuatan yang tidak dapat ditoleransi.

2. Mendesak Menteri ATR/Kepala BPN untuk segera mencabut SK HGB Nomor 70 dan Nomor 71 atas nama PT Restu Maharani yang akan habis masa berlakunya pada 29 September 2026. AKAMSI juga meminta pemerintah tidak memberikan perpanjangan atau peralihan HGB kepada PT Kartika Sanur Cemerlang. Tanah yang di atasnya berdiri situs sejarah dan tempat ibadah seharusnya dikembalikan kepada masyarakat adat dan negara, bukan menjadi komoditas korporasi.

AKAMSI menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh lagi dipandang sebagai sengketa tanah biasa, melainkan sebagai extraordinary crime yang mengancam kerukunan umat beragama dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Hentikan pembiaran! Selamatkan situs sejarah dan tempat ibadah! Tindak tegas pelaku penistaan agama!” tegas Rahbar.

Analisis Hukum: Potensi Pelanggaran

Tindakan pembongkaran pura yang didasarkan pada HGB berpotensi melanggar hukum, meskipun kepastiannya harus diputuskan melalui pengadilan.

Pertama, terkait status tanah. Tanah adat di Bali, termasuk tanah pelaba pura, diakui sebagai tanah ulayat yang dilindungi Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960. Terjadi pertentangan yuridis karena HGB merupakan hak atas tanah negara, sementara tanah adat adalah hak komunal turun-temurun. Keabsahan HGB No. 70 dan 71 sangat dipertanyakan karena diduga mengabaikan keberadaan pura dan hak masyarakat adat yang telah ada sejak sebelum kemerdekaan.

Kedua, dari sisi perlindungan. Berdasarkan SK Mendagri No. SK.556/DJA/1986, pura dapat memiliki tanah dengan Hak Milik. Selain itu, pembongkaran juga berpotensi melanggar hukum adat dan semangat perlindungan warisan budaya.

Langkah hukum yang dapat ditempuh antara lain: menggugat keabsahan HGB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri, melaporkan dugaan tindak pidana perusakan, serta mengupayakan mediasi melalui Majelis Desa Adat dan Pemerintah Daerah.

Kesimpulannya, penerbitan HGB di atas tanah yang diklaim sebagai tanah adat dan telah berdiri pura sejak lama dapat dianggap cacat prosedur. Namun, karena HGB adalah produk hukum pejabat, statusnya tetap dianggap sah sampai ada putusan pengadilan yang membatalkannya. (Red)

Koordinator Aksi : Rahbar Ayatullah Khomeini Enggoa

Loading