Belitung | Detak Media.com

Suasana Kedai Kopi Alibaba yang semula tenang, mendadak berubah drastis (5/8/2026) ketika rombongan dari Pengadilan Negeri Tanjungpandan datang untuk melaksanakan agenda pencocokan objek eksekusi (konstatering).

Ali, pemilik warung kopi sekaligus pemilik tanah dan rumah tinggal yang ditempati bersama keluarga,mengaku terkejut karena lokasi usahanya ditunjuk sebagai salah satu objek yang akan dicocokkan dalam rangka pelaksanaan eksekusi Putusan Nomor 24/Pdt.G/2024/PN Tdn.

Pelaksanaan konstatering tersebut dihadiri oleh Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kantor Pertanahan/BPN, Kepolisian resort belitung, Kelurahan Kota, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, serta Kuasa Hukum Termohon Eksekusi. Dalam pelaksanaannya, pengadilan melakukan pencocokan terhadap tiga objek terlebih dahulu dari keseluruhan objek yang direncanakan.

Lanjut Ali menjelaskan kepada awak media saat ditemui dikediaman, dirinya tidak pernah menjadi pihak dalam perkara tersebut maupun mengetahui adanya sengketa yang berkaitan dengan tanah dan bangunan miliknya, sehingga dirinya sempat menyampaikan keberatan dan menolak pihak rombongan konstatering untuk masuk. Kehadiran rombongan konstatering ke pekarangan kedainya juga sempat mengganggu aktivitas usaha yang sedang berjalan dan menimbulkan kekhawatiran bahwa aset miliknya dapat ikut terseret dalam proses eksekusi.

Kemudian, Bapak Ali mempertanyakan dasar data yang digunakan dalam proses tersebut, sehingga tanah yang dikuasainya ikut masuk dalam objek yang diperiksa saat konstatering serta meminta penjelasan mengenai asal-usul peta, dokumen, atau data yang menjadi acuan sehingga tanah miliknya menjadi objek pelaksanaan konstatering,

Dengan tegas ali menyampaikan bahwa tanah dan bangunan usaha yang dikelola telah mempunyai sertifikat yang terbit pada tahun 2005 tutup ali.

Kuasa Hukum Termohon Eksekusi yang turut mendampingi jalannya konstatering membenarkan bahwa pihaknya sejak awal telah beberapa kali mengajukan keberatan dan permohonan penangguhan eksekusi. Menurutnya, perkara masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, sementara di Pengadilan Negeri Tanjungpandan juga masih berlangsung gugatan perlawanan dari pihak ketiga yang mengklaim memiliki objek yang hendak dieksekusi. Namun, permohonan tersebut tetap tidak diindahkan.

Kuasa Hukum Termohon Eksekusi menjelaskan bahwa pelaksanaan konstatering justru memperlihatkan sejumlah persoalan yang selama ini telah menjadi dasar keberatan pihaknya. Salah satunya menyangkut kejelasan objek eksekusi. Amar putusan maupun penetapan pengadilan dinilai tidak menguraikan secara rinci jenis objek, letak, batas-batas, maupun luas objek yang akan dieksekusi. Sementara itu, dalam surat undangan konstatering justru disebutkan objek berupa “tanah dan/atau bangunan”, sehingga dinilai tidak sejalan dengan amar putusan.

Selama pemeriksaan di lapangan, menurut Kuasa Hukum Termohon Eksekusi, pada dua objek pertama ditemukan adanya perbedaan nomor sertipikat antara yang tercantum dalam amar putusan dengan dokumen sertipikat.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa Kantor Pertanahan/BPN menyatakan dua lokasi yang menjadi objek pelaksanaan konstatering ternyata tidak sesuai dengan data pertanahan yang dimiliki. BPN juga tidak memberikan penjelasan mengenai batas-batas objek karena penunjukan objek eksekusi bukan merupakan kewenangannya.

Temuan yang paling menjadi perhatian adalah ketika salah satu objek yang dilakukan konstatering ternyata mengarah pada tanah dan bangunan milik Bapak Ali yang tidak pernah menjadi pihak dalam perkara tersebut. Kondisi itu dinilai semakin memperkuat kekhawatiran adanya kekeliruan dalam penunjukan objek eksekusi yang berpotensi merugikan pihak ketiga.

Selain itu, terhadap objek ketiga juga diajukan keberatan karena di atas tanah tersebut ditemukan adanya bangunan, sementara amar putusan maupun penetapan pengadilan dinilai tidak secara tegas menjelaskan apakah objek yang dimaksud berupa tanah, bangunan, atau keduanya. (Tomy)

Loading

By Admin