Purwakarta| Detak Media.com
Gerak cepat jajaran Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di kawasan Masjid Al-Muhajirin, Perum Metro Cikopo, Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 12.25 WIB.
Sesaat setelah menerima laporan masyarakat, personel Polres Purwakarta bergerak cepat melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan penyisiran terhadap terduga pelaku. Berbekal informasi dari warga, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial F.S. di kediamannya yang berada di kawasan Perum Metro Cikopo, tidak jauh dari lokasi kejadian.
Korban yang diketahui merupakan marbot Masjid Al-Muhajirin diduga menjadi korban penyerangan saat hendak memasuki masjid untuk melaksanakan azan salat Zuhur. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam, melalui Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP I Made Purwantara mengatakan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil respons cepat personel di lapangan setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Begitu menerima informasi, personel langsung bergerak menuju lokasi untuk mengamankan TKP, melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu singkat. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga pelaku, para saksi, serta mendalami motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. Kami memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP I Made Purwantara.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Purwakarta IPTU Tini Yutini mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah mempercayai ataupun menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Percayakan penanganan perkara ini kepada Polres Purwakarta. Informasi resmi akan kami sampaikan secara berkala sesuai perkembangan hasil penyidikan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat,” ujar IPTU Tini Yutini.
Dalam perkara ini, penyidik melakukan proses hukum atas dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak. (Anggiat. Htb)
![]()
