Belitung Timur | Detak Media.com

Pada hari Senin 24 Agustus 2026 sekira pukul 05.30 wib, pihak Kecamatan Manggar, pihak Desa Lalang, Polsek Manggar melaksanakan penertiban penambangan ilegal dengaan cara himbauan edukatif di kawasan pantai Lalang Ds. Lalang Kec. Manggar Kab. Belitung Timur.

Pada hari pengecekan dilapangan ditemukan adanya aktivitas Tambang Inkonvensional ( TI ) jenis Rajuk Suntik Robin di kawasan pantai Lalang Ds. Lalang Kec. Manggar pada 2 ( dua ) lokasi.

Adapun 2 ( dua ) lokasi tersebut yaitu di Pantai Nyiur Melambai sebanyak 20 ( dua puluh ) set dan Pantai Mirang 13 ( tiga belas ) set rajuk suntik jenis robin.

Aktivitas penambangan dilakukan pada dini hari, sekira pukul 01.00 wib s/d 06.00 wib.

himbauan edukatif oleh pihak Kecamatan Manggar, pihak Desa Lalang dan Polsek Manggar kepada para penambang agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin diwilayah tersebut.

Kegiatan penertiban penambangan ilegal jenis rajuk suntik robin dengan himbauan edukatif di kawasan pantai Lalang Ds. Lalang Kec. Manggar Kab. Belitung Timur. (Tomy)

Loading

By Admin