Tanggamus – detakmedia.com
Setelah ada nya pemberitaan seorang guru agama di SDN Sampang Turus yang jarang masuk mengajar anak didik nya Diduga kuat melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010.
PP 53 Tahun 2010 ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance).
Oleh karena itu PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tersebut mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.
Bagai mana tidak, Dinas Pendidikan terkesan membiarkan guru agama SDN Sampang turus yang isi berita lalu atas keluhan orang tua murid dan murid didik mengeluhkan Jhoni guru pengajar dari sebelum ada nya covid sudah jarang masuk untuk mengajar.
Tidak sampai di situ saja, Awak media ini pun terus melanjutkan untuk meminta keterangan lebih jauh mengenai pak Jhoni Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang di tugas negara sebagai guru pengajar di Sekolah Dasar Negeri Sampang Turus kecamatan Wonosobo kabupaten Tanggamus.
Pasal nya menurut, “warga pekon Sampang turus mengatakan, Pak Jhoni itu dari sebelum ada nya corona covid memang jarang masuk sekolah, kami juga tidak habis pikir kenapa dari dulu jarang masuk ngajar,” kata nya warga Sampang Turus.
Lanjut nya warga, apa lagi pakn Jhoni PNS sudah tentu ada gaji dari pemerintah, mungkin juga ada seseran nya juga, jadi buat apa di gaji kalau jarang kerja, papar nya warga
Ibu Nurmayanti sebagi guru SDN Sampang turus mengatakan kepada awak media ini,
“Kalau setahu saya selama 10 bulan ini, pak joni sering juga masuk tapi kalau jarang masuk wajar di masa covid, dari kelas 1 sampai kelas 6 dari hari senin sampai hari sabtu mata pelajaran agama tiga kali masuk ngajar, kalau sebelum covid saya kurang tahu, soal nya saya baru 10 bulan ngajar di sini,” ucapnya guru Nurmayanti. (22/1/2022)
Lain lagi dengan keterangan orang tua murid yang tidak mau disebutkan nama nya mengatakan, kalau pak jhoni memang sering sya dengar dengar jarang masuk dari dulu, cuman kami juga walau pun ada persoalan di sekolah hanya bisa diam karena tidak tahu harus mengadukan kemana,” ujarnya.
Keterangan demi keterangan yang sudah awak media ini dapat kan dari warga, orang tua murid serta siswa siswi murid SDN Sampang Turus, Diduga kuat Jhoni guru agama SDN Sampang Turus menyalahi Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 dimana sumpah janji, serta menentukan kewajiban dan larangan sebagai Pegawa Negeri Sipil (PNS).
Bila memang permasalahan tidak bisa di tindak lanjuti oleh Dinas Pendidikan, maka awak media ini akan segera meminta tanggapan Komisi IV DPRD kabupaten Tanggamus. (Masri)